Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Murah di Disperindag Maluku Utara

Saha Buamona Klikfakta.id
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy saat diwawancarai di halaman kantor Kejati Malut (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id,TERNATE Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran dengan nilai sekitar Rp7 miliar untuk kegiatan pasar murah di Disperindag Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kejati Maluku Utara memastikan penyidikan kasus tersebut terus berjalan.

Bahkan, hasil audit kerugian keuangan negara menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara yang diterima tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah diterima oleh penyidik.

“Perhitungan hasil kerugian keuangan negara sudah keluar, bahkan hasilnya telah diterima tim. Namun untuk saat ini pemberkasannya juga sementara berjalan,” ujar Matheos, pada Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, setelah seluruh pemberkasan dan penyidikan rampung, Kejati Maluku Utara akan mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Dalam waktu dekat penyidik segera umumkan penetapan tersangka,” tegasnya.

Penetapan tersangka yang dilakukan setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari tim auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perwakilan Maluku Utara.

Dengan diterimanya hasil perhitungan tersebut, penyidik fokus menuntaskan berkas sebelum menetapkan pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran pasar murah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran kegiatan pasar murah selama tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023, dengan total nilai anggaran sekitar Rp 7 miliar. (sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page