Klikfakta.id,TERNATE –– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia atau PW SEMMI Maluku Utara akan melaporkan Kepala Tata Usaha (KTU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Syafri Hi. Muin, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas ) Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut terkait dugaan intervensi dalam proses penanganan laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pada pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp64,2 miliar.
Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara Sarjan Hud, menegskan, sejak awal telah mencurigai adanya intervensi terhadap laporan yang mereka sampaikan ke Kejati Maluku Utara.
Karena itu, ketua SEMMI mengatakan sengaja berkoordinasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan perkara korupsi.
“Kami sudah wanti-wanti KTU. Kami juga dapat informasi kedekatan dia dengan Wali Kota dan Sekda Kota Ternate. Sehingga kami lebih dulu berkoordinasi dengan kawan-kawan Pidsus. Ternyata benar dugaan kami,” ungkap Sarjan, Minggu (30/8/2026).
Menurut Sarjan, laporannya telah dimasukkan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Malut dengan harapan agar didisposisikan di Pidsus. Namun, laporannya justru diarahkan ke bidang Intelijen untuk dilakukan telaah.
“Disposisi itu KTU beralasan atas perintah Pak Kajati Sufari pada saat itu,” ujarnya.
SEMMI, kata Sarjan, awalnya masih memberikan kepercayaan kepada bidang Intelijen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, setelah hampir dua bulan, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Kegelisahan SEMMI kembali mencuat setelah dalam hearing pada Rabu 26 Agustus 2026, KTU Kejati Malut menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Dua bulan tidak ada progres penyelidikan, tiba-tiba KTU menyampaikan bahwa laporan kami sudah limpahkan ke Kejari Ternate,” katanya.
Sarjan menilai alur tersebut perlu diperiksa karena pihaknya menduga mekanisme disposisi laporan dari PTSP ke Intelijen hingga diteruskan ke Kejari Ternate berpotensi memperlambat penanganan laporan.
Ia bahkan menduga terdapat upaya untuk membuat proses tersebut seolah-olah berjalan secara administratif, tetapi substansi laporan tidak segera masuk ke tahap penanganan perkara oleh bidang Pidsus.
Atas dasar itu, SEMMI berencana membawa persoalan tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.
“Karena perilaku jaksa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 04 Tahun 2024, agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Sarjan.
Ia mengatakan laporannya ke Jamwas
akan diajukan pekan depan. Untuk itu SEMMI minta kepada pengawasan internal Kejaksaan Agung memeriksa seluruh alur penanganan laporan, termasuk memastikan apakah benar disposisi tersebut merupakan perintah pimpinan Kejati Malut sebelumnya.
“Biar KTU tahu kalau kami tidak main-main atas kasus ini. Kami akan laporkan penyalahgunaan kewenangan dan unsur menghalang-halangi proses penyelidikan,” ucapnya.
Sarjan juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan perkembangan laporan kepada pihaknya sebagai pelapor.
“Karena sampai sekarang kami tidak pernah menerima pemberitahuan laporan penyelidikan, padahal itu hak kami sebagai pelapor untuk mengetahui perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Sarjan menjelaskan alasan SEMMI meminta laporan dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate ditangani Pidsus Kejati Malut karena menurut dia, konstruksi dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut memiliki kemiripan dengan kasus DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kenapa kami ingin kasus ini ditangani Pidsus Kejati? Karena indikasi korupsinya sama dengan kasus tunjangan DPRD Malut yang sudah naik ke penyidikan, baik dari administrasi Perwali, perbuatan melawan hukum hingga kerugian negaranya. Sehingga kami juga laporkan ke Jampidsus,” tuturnya.
Terpisah, KTU Kejati Maluku Utara Syafri Hi. Muin membantah tudingan bahwa dirinya mengintervensi penanganan laporan SEMMI.
Syafri menjelaskan, laporan tersebut telah didisposisikan kepada bidang Intelijen untuk dilakukan telaah dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Ternate karena perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Kota Ternate.
“Laporan itu sudah disampaikan, disposisinya ke Intel buat telaah, kasih Kejari Ternate karena wilayahnya Ternate,” kata Syafri.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan arah penanganan laporan tersebut. Menurutnya, disposisi tersebut merupakan petunjuk pimpinan.
“Bagaimana menghalangi? Karena itu petunjuk pimpinan. Disposisinya ke Intel, dibuat telaah, diserahkan ke Kejari Ternate,” ujarnya.
Syafri juga meminta agar perkembangan laporan tersebut dikonfirmasi kepada Kasi Intelijen III, Moh. Solahuddin, untuk memastikan apakah surat dari SEMMI masih berada di bidang Intelijen atau telah diteruskan.
“Itu Pak Sufari disposisi ke Asintel buat telaah, serahkan ke Kejari Ternate. Begitu disposisinya. Saya kan tidak disposisi, surat sampai ke saya, saya hanya teruskan,” ungkapnya.
Terkait rencana pelaporan dirinya ke JAMWAS, Syafri mempersilakan SEMMI menempuh mekanisme tersebut.
Sebelumnya, SEMMI Maluku Utara melaporkan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan, transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate ke Kejati Malut pada 29 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, SEMMI Maluku Utara mempersoalkan penggunaan anggaran sekitar Rp64.235.500.000 atau Rp64,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ternate untuk tunjangan DPRD periode 2020–2024.
SEMMI menduga terdapat indikasi kemahalan biaya dalam penetapan tunjangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali), di antaranya Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
“Dari hasil kajian yang kami lakukan terdapat indikasi pembayaran melebihi batas kewajaran. Namun penentuan adanya tindak pidana atau besarnya kerugian negara menjadi kewenangan penyidik dan lembaga auditor yang berwenang,” kata Sarjan dalam rilis yang sebelumnya.
Dalam simulasi perhitungan yang dicantumkan dalam laporan SEMMI, terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,9 miliar dari total anggaran Rp64,2 miliar yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Namun, angka tersebut masih merupakan hasil kajian dan perhitungan pihak pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta besaran kerugian negara membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Dalam laporan tersebut, SEMMI mencantumkan sejumlah nama pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran diantaranya:
Mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy, mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate Safiah M. Nur, mantan Ketua TAPD Jusuf Sunya, serta Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD saat ini. (sah/red)


















