Klikfakta. id,SOFIFI — Praktisi Hukum Maluku Utara, Juulfandi Gani mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman didesak mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol. Hadi Poerwanto yang dinilai terkesan ketertutupan segala informasi.
Menurut Juulfandi ketertutupan informasi dari Bid Humas Polda Maluku Utara ini, mengarah pada beberapa potensi pelanggaran hukum.
Pertama, bertentangan dengan semangat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena Polri sebagai badan publik wajib memberi informasi cepat, tepat waktu, dan akurat, sekaligus mencederai hak publik atas informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945.
Kedua, saring sebelum adanya sharing’ jadi kontradiktif jika Humas sendiri sulit dikonfirmasi. Kekosongan informasi resmi seperti ini justru yang menyuburkan hoaks dan spekulasi di media sosial.
Ketiga, jika jurnalis dipersulit untuk mendapat konfirmasi hingga menghambat kerja peliputan, ini berpotensi masuk kategori Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 tentang Pers, sekaligus bertentangan dengan asas umum Kode Etik Profesi Polri dalam Perpol No. 7/2022, khususnya prinsip pelayanan yang adil, jujur, dan menghormati masyarakat.
“Menurut saya, Kapolda segera mengevaluasi jajaran kehumasannya agar program Presisi Kapolri benar-benar terwujud, bukan sekadar slogan,” ucapnya, Senin (31/8/2026).
Menanggapi sorotan tersebut Kabid Humas Polda Maluku Utara menyatakan, bahwa semua pertanyaan yang ditanyakan teman-teman wartawan belum dapat direspon ketika Direktur atau penyidik yang menangani perkara tersebut belum merespon.
“Saya bukan tutupi informasi, saya hanya belum mendapat bahan dari pihak satuan kerja seperti Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan lainnya, atas pertanyaan yang ditanyakan ke saya,” ucap Kabid Humas. (sah/red)


















