Klikfakta.id, TIDORE — Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, resmi menolak permohonan praperadilan terhadap dua oknum pengacara yang berinisial S alias Safri dan F alias Ferdi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus yang digunakan dalam sebuah gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kedua pengacara tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Permohonan praperadilan diajukan melalui tim kuasa hukum mereka, termasuk Abdullah Ismail.
Dalam permohonannya, pihak pemohon resmi mengajukan sedikitnya 16 poin keberatan yang dinilai berkaitan dengan proses penetapan tersangka maupun tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Namun, setelah memeriksa permohonan, jawaban termohon, alat bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan, hakim tunggal praperadilan menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Sos. Persidangan dimulai pada 26 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 27 Agustus dengan agenda jawaban termohon. Selanjutnya, Kamis dan Jumat digelar agenda pembuktian dari masing-masing pihak.
Persidangan berlanjut pada Senin, 31 Agustus, dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Putusan yang dibacakan Selasa, 1 September 2026, oleh hakim tunggal praperadilan dari PN Soasio Christopher Surya Salim, didampingi Panitera Novri Kurniati.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kedua pemohon.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut.
Penyidik Polda Maluku Utara juga sebelumnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap keduanya dalam perkara dugaan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, pihak termohon atau kuasa hukum institusi Polri dari Polda Daerah Maluku Utara di antaranya Tri Okta Hendri Yanto, Iwan Duwila, Asri Kausaha, Afrizal Kanimoro, Arny Marhainy, Hardim La Songo, Mustain Jibu, Muh. Arif, Khairul Ridzal Hamaya, dan Nyira Yaulina Uyun Fataruba.
Sementara dari pihak pemohon hadir tim kuasa hukum diantaranya Sahadin Malam, Fahruddin Maloko, Iskandar Yoisangadji, Abdullah Adam, Maulana MPM Djamal Syah H., Fikram Lolahi, Rustam Herman, Sarman Raidi, Abdullah Ismail, dan Rizky Septian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana membenarkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka telah ditolak pengadilan.
“Benar, laporan dari anggota bahwa, gugatan praperadilan dua tersangka tidak diterima,” ujar I Gede Putu Widyana, Rabu (2/9/2026).
(sah/red)


















