Formapas Malut Audiensi ke Kemenko Polkam, Dorong Pengusutan Kasus Pembunuhan dan Teror di Halmahera

Saha Buamona Klikfakta.id
Foto bersama PP Formapas Maluku Utara Jakarta dan Perwakilan Kemenko Polkam usai audiens (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara Jakarta melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).

Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus juga mendorong penguatan respons pemerintah pusat terhadap rangkaian peristiwa teror, kekerasan, maupun pembunuhan yang terjadi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.

Formapas menilai persoalan keamanan di dua wilayah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tindak kriminalitas, tetapi juga dengan menyangkut jaminan rasa aman masyarakat, perlindungan terhadap warga, penegakan hukum, kepercayaan publik, serta stabilitas sosial di daerah.

Dalam pertemuan itu, PP Formapas diterima jajaran Kemenko Polkam, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto, Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Ade Pratikno, Asisten Deputi Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Brigjen TNI Wahyu Handoyo, serta Asisten Deputi Demokrasi dan Kepemiluan Brigjen TNI Haryadi.

PP Formapas menyampaikan sejumlah informasi dan aspirasi masyarakat terkait kondisi keamanan di kawasan hutan Halmahera, terutama mengenai sejumlah kasus teror, kekerasan, dan pembunuhan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi masyarakat maupun keluarga korban.

Formapas meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prinsip due process of law. 

Dengan demikian, proses penyelidikan maupun penyidikan dapat menghasilkan konstruksi perkara yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketua Umum PP Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun, mengatakan bahwa persoalan keamanan di kawasan Halmahera memang membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.

Menurutnya, kehadiran negara tidak cukup jika hanya dimaknai melalui peningkatan patroli atau pengamanan setelah suatu peristiwa terjadi.

“Kami datang bukan hanya sekadar membawa keluhan, tetapi membawa aspirasi masyarakat dan keluarga korban yang sampai hari ini masih menunggu kepastian hukum.

Negara harus hadir untuk memastikan setiap kasus teror dan pembunuhan di Halmahera ditangani secara serius sampai menemukan titik terang berdasarkan hukum,” ujar Riswan dalam keterangan tertulisnya.

Riswan menilai pengungkapan kasus secara tuntas memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penindakan terhadap pelaku. 

Kepastian hukum, kata dia, diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus mencegah berkembangnya ketakutan kolektif di tengah masyarakat.

“Yang harus dijawab bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi, apa motifnya, bagaimana pola kejahatannya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Perwakilan Kemenko Polkam memberikan respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan PP Formapas Maluku Utara Jakarta.

Kemenko Polkam menegaskan bahwa pemerintah pusat pada prinsipnya memandang aspirasi masyarakat sebagai bagian penting dalam memperoleh gambaran mengenai persoalan keamanan di daerah.

Dalam audiensi tersebut, Kemenko Polkam juga menekankan pentingnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian lintas institusi dalam menghadapi persoalan yang memiliki dimensi keamanan dan sosial.

Pendekatan koordinatif tersebut sejalan dengan peran Kemenko Polkam dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat keamanan dalam menangani berbagai persoalan strategis.

Kemenko Polkam menyambut baik informasi dan aspirasi yang disampaikan Formapas serta mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi dengan institusi terkait.

Bagi Formapas, sikap terbuka pemerintah pusat tersebut menjadi langkah awal yang penting. Namun, organisasi mahasiswa pascasarjana itu menilai komunikasi dengan pemerintah harus diterjemahkan ke dalam langkah konkret di lapangan.

Dalam audiensi tersebut, PP Formapas Maluku Utara menyampaikan empat agenda utama.

Pertama, mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh rangkaian kasus teror, kekerasan, dan pembunuhan di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Kedua, mendorong proses identifikasi, penetapan tersangka, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah dan tanpa tebang pilih.

Ketiga, meminta Kemenko Polkam memperkuat fungsi koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polda Maluku Utara, dan jajaran aparat penegak hukum agar perkembangan penanganan kasus dapat dipantau secara serius.

Keempat, mendorong adanya perlindungan yang lebih konkret bagi masyarakat dan keluarga korban, khususnya warga yang melakukan aktivitas ekonomi maupun sosial di kawasan hutan Halmahera.

Formapas menegaskan tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

PP Formapas Maluku Utara juga mengapresiasi respons Kemenko Polkam yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat Maluku Utara.

Namun, Formapas menegaskan audiensi tersebut harus menjadi awal penguatan koordinasi, bukan sekadar agenda seremonial.

“Audiensi ini menjadi pintu masuk untuk memastikan persoalan keamanan di Halmahera mendapat perhatian pemerintah pusat. Kami mengapresiasi respons Kemenko Polkam dan berharap komunikasi ini dilanjutkan dengan koordinasi konkret bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” kata Riswan.

Menurut Riswan, penyelesaian persoalan keamanan di daerah membutuhkan pendekatan evidence-based policy, yakni kebijakan yang dibangun berdasarkan fakta, data, hasil penyelidikan, serta kondisi objektif masyarakat.

“Yang kami tuntut sederhana: ungkap fakta dan pelakunya berdasarkan hukum, proses secara profesional, lindungi masyarakat, serta berikan kepastian dan keadilan bagi keluarga korban. Kami akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan akademik,” tegasnya.

PP Formapas Maluku Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan keamanan di wilayah Halmahera tidak berhenti pada ruang pertemuan, tetapi berujung pada langkah nyata dalam menjamin keamanan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat Maluku Utara. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *