Dugaan Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar Belum ada Titik Terang, Polda Malut Jadwalkan Periksa Sekkot Ternate 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kantor Wali Kota Ternate ( foto : Istanafm. com)

Klikfakta.id, SOFIFI– Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar yang ditangani oleh Polda Maluku Utara, hingga saat ini belum menemukan titik terang. 

Buktinya kasus yang ditangani sejak 2025 oleh penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tersebut masih berkutat pada proses penyelidikan. 

Baca Juga :

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Kasus Bansos Kesra Setda Ternate Diselidiki Polda Malut

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto yang dikonfirmasi mengaku, terkait penanganan kasus tersebut, oleh penyidik telah memeriksa dua saksi. 

Kedua saksi yang telah diperiksa masing-masing Kepala Bagian Kesra dan bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate.

“Sudah ada dua orang saksi yang diperiksa, yakni Kabag Kesra dan bendahara sekretariat,” ujar Hadi, Kamis (3/9/2026).

Hadi juga memastikan penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. 

Dimana, penyidik juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran bansos tersebut.

Sebelumnya, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Rizal Marsaoly, terkai dugaan kasus penyalahgunaan anggaran bansos tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja bantuan sosial Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2023.

Baca Juga :

Polda Malut Jadwalkan Pemeriksaan Sekkot Ternate Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat adanya pencairan belanja bantuan sosial dengan nilai keseluruhan Rp1.769.000.000 yang berasal dari tiga item belanja.

 

Pertama, berdasarkan SP2D Nomor 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023, terdapat pencairan sebesar Rp420 juta kepada PT TM untuk belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umrah dan pengelolaan bina mental spiritual.

Kedua, SP2D Nomor 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan sebesar Rp25 juta yang diterima FA selaku bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate untuk belanja fasilitas bina mental spiritual.

Ketiga, SP2D Nomor 02254/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan sebesar Rp1,324 miliar untuk belanja insentif imam, pengasuh TPQ, pimpinan rumah ibadah, serta bantuan sosial bagi kelompok masyarakat.

BPK menemukan sebagian dana bantuan sosial tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate yang kemudian berfungsi sebagai rekening penampungan.

Menurut BPK, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, khususnya Pasal 49 ayat (1).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa bantuan sosial berupa uang seharusnya dicairkan secara langsung ke rekening bank penerima.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pencairan langsung ke rekening bendahara pengeluaran atau rekening penampungan berpotensi disalahgunakan,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.

BPK juga menilai bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Ternate tidak cermat dalam melakukan verifikasi terhadap tujuan penerima dana dalam dokumen SPP/SPM-LS yang diajukan.

Hal serupa ditemukan pada mekanisme pengajuan tujuan penerima dana oleh bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesra yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam proses pemeriksaan, BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada bendahara pengeluaran pembantu Bagian Kesra Setda Kota Ternate.

“Dari hasil konfirmasi diketahui dana bantuan sosial dicairkan ke rekening sekretariat daerah lalu dipindahkan ke rekening Bagian Kesra. Selanjutnya diberikan kepada penerima bantuan sosial secara tunai dan/atau transfer,” ungkap BPK dalam LHP tersebut.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate agar memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan pembayaran belanja bantuan sosial, termasuk uang saku umrah serta insentif imam, pengasuh TPQ dan pimpinan rumah ibadah, secara langsung ke rekening masing-masing penerima.

BPK juga menegaskan agar penyaluran tidak lagi dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *