Klikfakta.id, JAKARTA — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 Muhajirin Bailusy, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly.
Desakan itu disampaikan PW SEMMI Maluku Utara dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Jumat (4/9/2026), berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate pada periode 2019–2024.
Sebelumnya, SEMMI Maluku Utara juga telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan membawa dokumen laporan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Baca Juga :
PW SEMMI Malut Laporkan Wali Kota Ternate dan Sekda ke Kejati
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperlukan untuk mengungkap secara terang proses penyusunan, penetapan, penganggaran hingga realisasi tunjangan DPRD Kota Ternate.
Menurutnya, nama M. Tauhid Soleman disebut dalam laporan berkaitan dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021. Sementara Muhajirin Bailusy disebut sebagai Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 sekaligus penerima tunjangan.
Adapun nama Rizal Marsaoly disebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Sekda Kota Ternate.
SEMMI menduga terdapat persoalan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. Karena itu, mereka meminta dugaan tersebut diuji melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan penting dilakukan agar aparat penegak hukum dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan kebijakan tersebut,” tegas Sarjan, berdasarkan press rilisnya yang diterima Klikfakta.id, Minggu (6/9/2026).
SEMMI juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi menggali keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan dan penganggaran.
Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana serta potensi kerugian keuangan negara.
Sarjan menilai kewenangan kepala daerah dalam menetapkan Peraturan Wali Kota tidak dapat dijalankan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan besaran tunjangan apabila kenaikan tersebut tidak didukung data pasar, penilaian pihak independen, maupun kajian dari lembaga yang berwenang.
“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPKNL maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Sarjan.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara.
“Yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Baca Juga :
Ragukan Kejati Malut, Wali Kota dan Sekda Ternate Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung RI
Usai menggelar aksi, massa PW SEMMI Maluku Utara melakukan audiensi dengan perwakilan Jampidsus Kejagung RI.
Sarjan mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak Jampidsus menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut akan menjadi perhatian Kejagung.
“Tadi setelah aksi kami diajak bertemu dengan teman-teman Jampidsus. Mereka memastikan kasus ini tetap menjadi atensi dari Kejagung,” jelas Sarjan.
Selain itu, kata Sarjan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI juga melakukan konfirmasi kepada Kejati Maluku Utara terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Tadi juga mereka konfirmasi langsung ke Kejati Malut terkait perkembangan kasus melalui kontak dengan Kasi Penkum Kejati,” ungkapnya.
SEMMI Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan serta profesional.
“SEMMI Malut secara tegas konsisten dan tidak pernah main-main serta akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Sarjan. (sah/red)


















