Klikfakta.id, HALSEL — Tim Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan 86 perempuan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari puluhan perempuan tersebut, tiga di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur. Ketiganya diduga dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam di Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Halsel yang diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama personel Polres Halsel dan Polsek Obi melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam.
Operasi tersebut dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKP Joy Ananda Sianipar bersama Kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa Putra dan sejumlah personel.
Petugas menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kawasi, di antaranya Cafe Karaoke Aradila Desa Kawasi, Cafe Karaoke Family Desa Kawasi, Cafe Karaoke Real Desa Kawasi, Cafe Karaoke Humaka, Cafe Karaoke Bintang, Cafe Karaoke Double Six, Fortune Cafe, Bungalow 1, 2 dan 3, Rahma Cafe serta Hoox Cafe.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 86 perempuan yang diduga bekerja di tempat-tempat hiburan tersebut dan selanjutnya diamankan untuk dimintai keterangan.
“Dari jumlah tersebut ada tiga orang remaja perempuan yang masih di bawah umur dan saat ini mereka menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Hadi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami bagaimana para perempuan tersebut bisa bekerja di sejumlah tempat hiburan malam tersebut, termasuk pihak yang mempekerjakan mereka.
“Sekarang masih dilakukan pendalaman untuk mencari tahu para remaja ini dipekerjakan oleh siapa,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, polisi mengamankan sejumlah karyawan atau Ladies Companion (LC) serta pemilik tempat hiburan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 53 orang diamankan di wilayah Pulau Bacan dan 30 orang lainnya diamankan di Desa Kawasi.
Sementara itu, tiga anak di bawah umur ditemukan bekerja sebagai LC atau pemandu lagu. Dua di antaranya diduga dipekerjakan di Family Cafe milik Rosmiaty Laraia, sedangkan satu anak lainnya diduga bekerja di Real Cafe milik Sintia Bolen.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk memastikan dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan mempekerjakan anak di bawah umur tersebut. (sah/red)


















