Klilfakta.id, TERNATE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara resmi mengirim berkas tahap I dua tersangka dugaan kekerasan dan seksual hingga mengakibatkan korban inisial RD alias Rastiana (17) meninggal dunia, pada 23 Maret 2026.
Kasus tersebut dilaporkan sejak 23 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara.
Polisi kemudian menerbitkan surat penyelidikan Nomor: SP.Sidik/80.a/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim serta surat perintah tugas penyidikan Nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res.1.24/Reskrim, keduanya tertanggal 19 Agustus 2026.
Baca Juga :
Keluarga Desak Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kematian Remaja 17 Tahun
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji mengatakan berkas tahap I sudah terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut secara resmi dikirimkan ke Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Dirinya mengaku, dalam kasus tersebut yang menjadi kendala untuk dilimpahkan berkas dua, tersangka adalah menunggu hasil autopsi. Namun alhamdulillah, belum lama ini hasilnya sudah diterima.
“Hasil Labfor baru kita terima beberapa waktu lalu. Waktu dekat, kita pastikan penahanan dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Dahlia Darman mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang ditangani Satreskrim Polres Ternate.
Dahlia mempertanyakan penanganan dugaan kasus tersebut karena para tersangka tidak dilakukan penahanan. (sah/red)


















