Klikfakta.id, TERNATE – Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku Utara bakal tindak tegas salah satu investasi atas nama Zahra Berkah yang diduga investasi ilegal.
Langkah ini dilakukan setelah owner atau pemilik bisnis investasi tersebut berinisial SAHM alias Sahriyani mangkir dari panggilan klarifikasi yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara.
Kepala OJK Provinsi Maluku Utara Adi Surahmat mengaku, bahwa Satgas PASTI Daerah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Satgas PASTI Pusat untuk melakukan penanganan hukum lebih lanjut.
“Dari kami di Daerah telah mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan informasi kepada Satgas Pasti Pusat di Jakarta untuk memonitoring laporan-laporan yang masuk ke sipasti.ojk.go.id dan asistensi penanganan ke depan,” kata Adi, Selasa (15/9/2026).
Selain berkoordinasi dengan otoritas pusat, Satgas PASTI Daerah juga akan melibatkan kepolisian daerah untuk memproses kasus tersebut sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Selain itu, Adi mengaku akan berkoordinasi dan menyampaikan informasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku dalam rangka penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan.
“Namun ini juga tentu perlu waktu bagi kami dan teman-teman APH dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” jelasnya.
Ia menegaskan untuk mempercepat proses penanganan dan menginventarisasi total kerugian maupun korban, OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan segera menyampaikan laporan resmi secara daring maupun mendatangi kantor OJK setempat.
“Kepada masyarakat segera melaporkan ke sipasti.ojk.go.id apabila menemukan adanya dugaan investasi ilegal ke iasc.ojk.go.id jika terlanjur mentransfer sejumlah tertentu dengan transaksi yang diduga adanya penipuan/scam,” imbaunya.
“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk l menyampaikan pengaduan dengan membawa data dan informasi lengkap ke Kantor OJK di Jalan Jati besar Kota Ternate,” sambung Adi.
Lebih lanjut, Adi mengingatkan warga agar selalu bersikap kritis dan tidak gampang tergiur oleh promosi investasi yang marak beredar di media sosial maupun lingkungan sekitar.
OJK juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya hanya karena suatu penawaran investasi direkomendasikan oleh orang terdekat, tokoh tertentu, influencer, atau memiliki banyak pengikut di media sosial dengan keuntungan yang tidak wajar serta tidak memiliki kejelasan perizinan.
Masyarakat tetap perlu melakukan verifikasi secara independen terhadap legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi.
Sebelumnya, OJK Malut telah memanggil pemilik investasi Zahra Berkah untuk dimintai klarifikasi terkait legalitas serta skema penghimpunan dana masyarakat yang dijalankannya.
“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, SAHM memilih tidak hadir (mangkir) tanpa memberikan konfirmasi, sehingga OJK dan Satgas PASTI memutuskan melimpahkan penanganan kasus ini ke jalur hukum melalui Ditreskrimsus Polda Malut,” pungkasnya


















