9 Warga Kilmasa Diadukan ke Polres Tanimbar atas Dugaan Pengeroyokan 

Foto : istimewa

Klikfakta.id, TANIMBAR– Sembilan warga Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, diadukan Polres Kepulauan Tanimbar. 

Mereka diadukan oleh warga bernama Yakoba Ramsamangun, atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. 

Sembilan warga desa Kilmasa tersebut diantaranya berinisial YR alias Yustus, RL alias Rio, DA alias Daut, AL alias Alili, PL alias Piter, GL alias Gerarci, ML alias Olof, serta AL alias Abu. 

Berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan kepada pihak yang berwajib itu disebutkan bahwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi di desa Kilmasa. 

Kedua warga berinisial LR alias Leonart dan DR alias Derek diduga menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan.

Rumah korban Rosina, juga diduga dirusak dan barang-barang di dalamnya dihancurkan.

Warga lainnya berinisial RT alias Rosina juga diduga dianiaya oleh salah seorang terlapor inisial RL alias Rio, dengan cara digigit dan dilukai tangannya saat korban berteriak karena panik.

Sementara YL alias Yakobus dan RL alias Efa, diduga menjadi korban pemukulan hingga mengalami memar di belakang kepala. 

Foto yang beredar menunjukkan adanya luka pada jari tangan korban

Yakoba yang mengadukan kasus tersebut mendesak agar para terduga pelaku diproses secara hukum. 

Ia jug memastikan ada tiga orang sakisi yang mengetahui peristiwa tersebut. 

 Yakni Yakobus Lambiombir, Radeks Lambiombir, dan Efa Larmele.

Hingga berita ini ditayang, konfirmasi dari Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar terkait status dan perkembangan pengaduan belum diperoleh. 

Publik berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Siapa yang bersalah harus bertanggung jawab, siapa yang benar harus dilindungi. (seb/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *