Klikfakta.id, TERNATE — Dugaan pengabaian terhadap hak kedinasan Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, kembali menjadi sorotan oleh Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Muamil Sunan.
Muamil juga mempertanyakan transparansi Pemerintah Kota Ternate dalam memenuhi fasilitas dan tunjangan Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Wali Kota selama 2025 hingga 2026.
Menurut Muamil, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan sebuah rumah maupun pengadaan mobiler.
Tapi jauh lebih substansial adalah apakah hak Wakil Wali Kota yang telah melekat pada jabatannya benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar soal rumah atau mobiler. Yang harus dilihat adalah hak Wakil Wali Kota. Secara regulasi, jabatan tersebut memiliki kedudukan dan fasilitas kedinasan tertentu yang wajib diperhatikan,” ujar Muamil, Senin (14/9/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya Pasal 6 ayat (1), yang mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing disediakan sebuah Rumah Jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.
Ketentuan tersebut, kata Muamil, menjadi relevan ketika dikaitkan dengan kondisi fasilitas Wakil Wali Kota Ternate.
Pada pertengahan 2025, Pemerintah Kota Ternate disebut menyewa sebuah rumah yang diperuntukkan sebagai Rumjab Wakil Wali Kota. Namun, rumah tersebut disebut tidak dilengkapi mobiler sehingga tidak dapat ditempati hingga masa kontraknya berakhir.
Memasuki 2026, persoalan justru semakin dipertanyakan. Pemerintah Kota Ternate disebut tidak menyediakan Rumjab Wakil Wali Kota, tetapi dalam penganggaran terdapat item pengadaan mobiler Rumjab Wawali yang nilainya sekitar Rp300 juta.
Bagi Muamil, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah secara terbuka.
Jika Rumah Jabatan Wakil Wali Kota tidak tersedia, untuk apa anggaran mobiler sekitar Rp300 juta disiapkan?
Pertanyaan berikutnya, kata dia, adalah bagaimana pemenuhan hak tunjangan Rumah Jabatan Wakil Wali Kota selama fasilitas tersebut tidak tersedia.
“Di sinilah persoalannya harus dibuka. Jangan sampai fasilitasnya tidak tersedia, tetapi anggarannya ada. Atau sebaliknya, hak tunjangannya tidak diberikan tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas,” katanya.
Muamil menilai, apabila fakta tersebut benar, maka persoalannya berpotensi lebih serius daripada sekadar persoalan administrasi anggaran.
Sebab, jika fasilitas Rumjab tidak disediakan dan pada saat yang sama hak berkaitan dengan kedudukan Wakil Wali Kota tidak diberikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka dugaan perlakuan berbeda atau diskriminatif terhadap Wakil Wali Kota patut dipertanyakan.
Meski demikian, Muamil menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi.
“Semua harus diuji dengan dokumen,” tegasnya.
Dokumen yang perlu dibuka, antara lain dokumen sewa Rumjab tahun 2025, RKA dan DPA 2025–2026, dokumen pengadaan mobiler Rumjab Wawali sekitar Rp300 juta, dokumen pembayaran tunjangan, serta dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kota Ternate dalam menentukan fasilitas dan tunjangan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk mengetahui apakah hak tersebut benar-benar tidak diberikan, diberikan dalam bentuk lain, telah dianggarkan tetapi tidak direalisasikan, atau terdapat dasar hukum tertentu yang menjadi alasan pemerintah.
Sorotan juga muncul ketika anggaran mobiler Rumah Jabatan Wali Kota disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sementara untuk Rumah Jabatan Wakil Wali Kota sekitar Rp300 juta.
Muamil menegaskan, perbedaan nominal tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran. Kebutuhan fasilitas Wali Kota dan Wakil Wali Kota memang dapat berbeda.
Namun, persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya anggaran.
“Yang harus dibedakan adalah perbedaan fasilitas karena kebutuhan jabatan dengan penghilangan hak. Jikalau memang adanya kebutuhannya berbeda, itu bisa dijelaskan. Tetapi kalau hak yang secara regulasi melekat pada jabatan justru tidak dipenuhi, itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Karena itu, Muamil meminta Pemerintah Kota Ternate, khususnya Sekretaris Daerah, Bagian Umum, dan Bagian Keuangan, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemenuhan hak fasilitas dan tunjangan Rumah Jabatan Wakil Wali Kota sepanjang 2025–2026.
Publik, menurutnya, berhak mengetahui bagaimana proses penganggaran hingga realisasi fasilitas tersebut.
Apakah hak Wakil Wali Kota memang telah dipenuhi? Apakah diberikan dalam bentuk lain? Apakah anggaran telah disiapkan tetapi tidak direalisasikan? Atau justru terdapat kebijakan tertentu yang menyebabkan hak tersebut tidak diberikan?
Semua pertanyaan itu, kata Muamil, hanya dapat dijawab melalui dokumen resmi.
“Nasri Abubakar bukan sedang meminta fasilitas tambahan. Yang dipertanyakan adalah apakah hak yang melekat pada jabatan Wakil Wali Kota telah diberikan sesuai ketentuan,” katanya.
Jika nantinya dokumen menunjukkan adanya hak yang seharusnya diterima Wakil Wali Kota tetapi tidak diberikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalan tersebut, menurut Muamil, tidak lagi dapat dilihat sebagai persoalan teknis penganggaran semata.
Ini menyangkut dugaan ketidakadilan dalam pemenuhan hak pejabat yang secara hukum merupakan bagian dari satu paket penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Wali Kota.
Karena itu, transparansi Pemerintah Kota Ternate menjadi penting.
Pada akhirnya, bukan pernyataan politik, bukan pula saling klaim yang akan menentukan persoalan ini.
“Dokumenlah yang akan menjawab: apakah hak Nasri Abubakar benar-benar dipenuhi selama 2025–2026, atau hanya tercatat dalam dokumen anggaran tanpa realisasi yang jelas, “pungkasnya.(sah/red)


















