Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, secara resmi menetapkan owner investasi Zahra Berkah, berinisial SAHM alias Sahriyani, sebagai tersangka atas dugaan kasus investasi bodong.
Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memproses laporan sejumlah member maupun leader yang mengaku telah mengalami kerugian dalam aktivitas investasi tersebut.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui keterangannya yang disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Arif Budi Aji membenarkan penetapan Sahriyani sebagai tersangka.
“Benar yang bersangkutan sudah jadi tersangka,” singkat Arif, Sabtu (19/9/2026).
Namun, Arif belum memberikan penjelasan lebih terkait mengenai konstruksi perkara, termasuk adanya jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga :
Sempat Mangkir dari Panggilan OJK, Owner Investasi Ilegal Diamankan Polres Ternate
“Terkait jumlah korban dan nilai kerugian akan disampaikan pada waktu kita press release ya,” ujarnya.
Sebelumnya, situasi sempat memanas setelah Sahriyani dicegat sejumlah member mulai dari pelabuhan Feri Sofifi hingga sempat di Ternate, pada Kamis (17/9/2026).
Sahriyani kemudian diamankan ke Mapolres Ternate setelah sejumlah member maupun leader mendatangi lokasi dengan kondisi yang emosi tinggi.
Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus mengamankan Sahriyani agar menjalani pemeriksaan terkait laporan diterima penyidik.
Sahriyani sebelumnya menjalankan aktivitas penghimpunan dana ke masyarakat dengan menawarkan investasi yang diklaim amanah dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Sahriyani disebut dibantu 27 leader. Dengan dana diduga dihimpun dari ratusan warga di Maluku Utara hingga sejumlah daerah di luar Maluku Utara.
Baca Juga :
Mangkir Dari Panggilan Satgas Pasti Malut, Investasi Zahra Berkah Diproses Hukum
Para member maupun leader sebelumnya meminta kepastian agar dana yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah sejumlah pihak melaporkan dugaan investasi bermasalah itu ke Polres Ternate.
Selain laporan pidana di Polres Ternate, Zahra Berkah juga disebut akan dibawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara serta berpotensi berlanjut melalui gugatan perdata dari sejumlah member maupun leader.
Dengan ditetapkannya Sahriyani tersangka, publik kini menanti penjelasan resmi penyidik mengenai modus penghimpunan dana, jumlah korban, nilai kerugian, serta perkembangan proses hukum dalam perkara tersebut.(sah/red)



















