Klikfakta.id,TERNATE--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum memberikan pengarahan kepada 40 peserta MagangHub dan Magang Kampus Berdampak, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Pala Dukono Lantai 3. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembekalan kepada para peserta magang agar memiliki pemahaman mengenai sistem kerja, tugas dan fungsi, serta pelayanan yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
Pengarahan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, yang memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Rian menjelaskan bahwa Divisi Pelayanan Hukum menaungi dua bidang utama, yaitu Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Rian Arvin menekankan pentingnya seluruh peserta magang untuk tidak hanya memahami tugas yang diberikan selama mengikuti program, tetapi juga mengetahui bagaimana sistem kerja dan pelayanan berlangsung di lingkungan Kantor Wilayah.
“Adik-adik selama mengikuti program magang diharapkan tidak hanya fokus pada tugas masing-masing, tetapi juga memahami bagaimana sistem kerja dan pelayanan yang ada di Kantor Wilayah. Dengan mengetahui tugas dan fungsi setiap bidang, diharapkan pengalaman yang diperoleh selama magang dapat menjadi bekal untuk memahami dunia kerja secara lebih luas,” ujar Rian Arvin.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa pemahaman terhadap tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum akan membantu peserta mengenali berbagai bentuk pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Para peserta juga didorong untuk aktif bertanya dan memanfaatkan kesempatan magang sebagai ruang untuk memperoleh pengalaman serta wawasan baru mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang hukum.
Pengarahan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, yang memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup Kekayaan Intelektual.
Para peserta diperkenalkan dengan tugas dan fungsi bidang KI serta berbagai bentuk layanan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.
Selanjutnya, materi mengenai Administrasi Hukum Umum (AHU) disampaikan oleh Shiddiq, selaku Analis Hukum Ahli Muda. Dalam pemaparannya, Shiddiq menjelaskan ruang lingkup tugas dan pelayanan AHU sehingga para peserta magang memperoleh gambaran mengenai layanan administrasi hukum umum yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan pengarahan tersebut.
Menurutnya, program MagangHub dan Magang Kampus Berdampak merupakan kesempatan bagi mahasiswa dan generasi muda untuk memperoleh pengalaman langsung mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami mendukung pelaksanaan program MagangHub dan Magang Kampus Berdampak sebagai wadah pembelajaran bagi generasi muda untuk mengenal secara langsung sistem kerja dan pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum. Manfaatkan kesempatan ini untuk belajar, bertanya, membangun pengalaman, dan memahami bagaimana tugas pemerintahan dilaksanakan serta bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat,” ungkap Argap.
Kakanwil juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan magang dengan disiplin, aktif, dan bertanggung jawab. Pengalaman yang diperoleh selama berada di Kantor Wilayah diharapkan dapat menjadi bekal dalam mengembangkan kompetensi dan mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.
Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan 40 peserta MagangHub dan Magang Kampus Berdampak memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum, khususnya pada bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum, sekaligus mampu mengikuti proses magang dengan baik serta memberikan kontribusi positif di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. (hms/red)



















