FORMAPAS Bongkar Dugaan Mafia Limbah di Pelabuhan Weda

Desak Polda Malut Seret Ahmad Qilap serta Oknum Reskrim Halteng

Saha Buamona Klikfakta.id
Dugaan Pemuatan Limbah B3 dan non-B3 Tujuan Surabaya di Pelabuhan Weda, Halmahera Tengah ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Bau busuk dugaan mafia limbah tercium di Pelabuhan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. 

PP Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS Malut) Jakarta mendesak Polda Malut bongkar tuntas dugaan pemuatan limbah B3 dan non-B3 tujuan Surabaya.

Ketua Umum PP FORMAPAS Malut, Riswan Sanun, bongkar info aktivitas itu main kucing-kucingan, dilakukan malam hari.

 Modusnya, ban bekas dan besi tua diangkut pakai mobil boks lalu dimasukkan ke kontainer di Pelabuhan Weda.

“Ini harus diperiksa menyeluruh! Aparat harus pastikan asal barang, pemilik, dokumen, siapa yang perintah, sampai tujuan pengiriman,” tegas Riswan kepada Klikfakta.id, Minggu (27/9/2026).

FORMAPAS meminta satu nama diperiksa. Yakni Ahmad Qilap. Sosok ini disebut sebagai pelaksana lapangan pemuatan limbah tersebut.

Yang lebih panas, ada dugaan keterlibatan dan perlindungan dari oknum Reskrim Polres Halmahera Tengah.

“Jika benar ada keterlibatan atau backing dari oknum aparat, harus diperiksa! Kalau tidak benar, buktikan lewat pemeriksaan transparan. Jangan sampai institusi Polri kehilangan kepercayaan publik,” sentak Riswan.

FORMAPAS tegaskan tidak langsung kaitkan kasus ini dengan kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan IWIP pada 31 Agustus 2026. Tapi momentumnya janggal.

“Kami tidak simpulkan dua peristiwa berkaitan. Tapi setelah kebakaran ban bekas di IWIP, setiap aktivitas pemindahan material sejenis harus diperiksa transparan agar tidak timbulkan pertanyaan baru,” sebutnya. 

Tiga Tuntutan FORMAPAS :

1. Periksa Ahmad Qilap dan semua pihak terlibat.

2. Telusuri dugaan backing oknum Reskrim Polres Halteng dan libatkan Propam jika terbukti. 

3. Sita manifest, cek kendaraan, kontainer, dan rekaman CCTV Pelabuhan Weda.

“Jangan biarkan dugaan ini berhenti sebagai informasi. Kalau legal tunjukkan dokumennya, kalau ada pelanggaran proses hukum. Publik berhak dapat kepastian,” tegas Riswan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halteng IPTU Suherlin mengaku baru dapat info dan akan bentuk tim.

“Kami tidak kenal itu, makanya kami bentuk tim untuk lidik. Terima kasih atas informasinya,” ujar Suherlin singkat. (sah/red) 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *