Duh! SPBU Milik Keluarga Oknum DPRD Ternate Tunggak Retribusi Setengah Miliar, BP2RD Diduga Tutup Mata

Saha Buamona Klikfakta.id
SPBU di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate yang diduga milik kerabat oknum anggota DPRD Kota Ternate

Klikfakta. id,TERNATE — SPBU di Kelurahan Soasio, Ternate Utara, yang diduga milik keluarga oknum anggota DPRD Kota Ternate tunggak retribusi ratusan juta. Uang rakyat mengendap. 

Fakta itu terbongkar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Ternate Tahun 2024 Nomor 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Isinya bikin kaget, piutang retribusi sewa tanah dan bangunan milik Pemkot Ternate di lahan SPBU Soasio belum lunas. 

Tahun 2023 tunggak Rp 393.750.000, tahun 2024 bengkak jadi Rp 476.473.500.Total hampir setengah miliar raib dari kas daerah. 

Anehnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate diduga diam, belum nagih. 

Padahal UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 35 Tahun 2023 sudah jelas. Retribusi harus ditagih, bukan dicatat doang. 

Ini bukan sekadar angka di laporan keuangan, ini uang rakyat yang harusnya buat biayai kebutuhan publik. Kenapa dibiarkan?

Publik curiga ada pembiaran karena pemiliknya keluarga pejabat DPRD. 

BP2RD wajib buka-bukaan, siapa penunggaknya, sejak kapan nunggak, surat tagihannya mana, sudah ditegur atau dibiarkan mengendap?

Jika tidak ada penagihan, ini bukan soal piutang lagi, tapi bobroknya pengendalian intern dan pelanggaran UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan soal transparansi!

Kaban P2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (29/9/2026), membenarkan ada tunggakan.

“Bukan utang pajak, tapi retribusi penggunaan lahan,” singkatnya.

Jawaban singkat itu tak menjawab kenapa setengah miliar uang rakyat belum masuk kas daerah hingga 2026.( sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *