Klikfakta.id, SORONG — Kasus dugaan penipuan berkedok penggandaan uang Rp100 juta yang seret nama Rulaf Yance Rinto Siletty kini masuk babak baru.
Polda Papua Barat Daya resmi layangkan undangan klarifikasi terhadap terlapor. Undangan tertuang dalam surat resmi Polri Daerah Papua Barat Daya, SPKT, Nomor: B/ /IX/2026/SPKT, tertanggal Sorong, 30 September 2026.
Surat yang ditandatangani a.n. KA SPKT Polda Pabar Daya, KA Yanmas I, Ipda Ilham Saprapto, NRP 78100452 itu sebut, pemanggilan berdasar laporan pengaduan dari Peterson Rangkoratat, SH pada Rabu, 30 September 2026, pukul 12.00 WIT, terkait “Penggandaan uang yang dijanjikan Sdr. Rulaf Yance Rinto Siletty”.
Dalam surat, terlapor diminta hadir pada:
> Hari/Tanggal: Sabtu, 03 Oktober 2026
> Pukul: 13.00 WIT
> Tempat: Ruang SPKT Polda Pabar Daya, Jl. Sandiwon Aimas, Kabupaten Sorong
Bukti Transfer Rp100 Juta TerkuakÂ
Fakta lain yang perkuat laporan adalah adanya bukti transaksi perbankan! Pada 06 September 2024, pukul 18:29:43 WIB, terjadi transaksi berhasil senilai Rp100.002.500 dengan rincian:
Sumber Dana: Rena Monica Laratmas (BANK BRI)
Tujuan: Rulaf Siletty (BANK BCA 6135 2504 69) Nominal Inti: Rp100.000.000 No. Ref: 731398117910. Transfer gunakan metode BI-FAST dan dinyatakan berhasil oleh sistem perbankan.Â
Kronologi Versi PelaporÂ
Berdasar keterangan pelapor, awal pertemuan terjadi di Jakarta. Terlapor janji akan pertemukan dengan pihak yang bisa gandakan uang.
Namun di tengah jalan, skema berubah jadi permintaan uang muka Rp100 juta dengan iming-iming akan dapat Rp2,5 Miliar.Â
Setelah dana ditransfer, korban dan terlapor sempat lakukan penarikan tunai di pusat perbelanjaan di Jakarta.Â
Setelah itu, terlapor beralasan sopir yang bawa uang kabur dan tidak dapat dihubungi hingga saat ini.Â
Hingga berita ini diturunkan, dana Rp100 juta belum dikembalikan.Â
Pihak redaksi masih upaya hubungi Sdr. Rulaf Yance Rinto Siletty untuk hak jawab. Redaksi junjung tinggi asas praduga tak bersalah. (seb/red)Â



















