Terlibat Kasus Amran Mustari, KPK Didesak Tangkap Plt BPJN Malut 

Saha Buamona Klikfakta.id
Aksi Unjuk Rasa Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT mendesak KPK tangkap Plt BPJN Malut ( foto : istimewa)

Klikfakta.id,JAKARTA- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) gelar Aksi, Senin (5/10/2026).

Mereka mendesak KPK RI segera panggil dan periksa Abdul Hamid Payapo alias Mito terkait fakta-fakta yang disebut dalam konstruksi perkara mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari. 

Formapas soroti penyebutan nama Mito dalam rangkaian peristiwa perkara, termasuk uraian mengenai nominal Rp873,285 Juta. 

Baca Juga : 

Abdul Hamid Payapo di Pusaran Kasus Korupsi Amran Mustari

Bagi Formapas, penyebutan tersebut bukanlah vonis kesalahan, tetapi merupakan fakta yang patut diuji dan diklarifikasi melalui proses hukum. 

“Kami tidak minta KPK jatuhkan vonis. Kami minta KPK bekerja! Panggil, periksa, telusuri, dan uji seluruh fakta berdasarkan alat bukti.Jangan sampai ada fakta yang berhenti hanya karena menyangkut nama pejabat,” tegas Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun. 

Baca Juga :

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih, Usut Tuntas Nama Mito dalam Perkara Amran Mustari

Menurut Formapas, jika terdapat aliran dana, komunikasi, pertemuan, atau fakta lain yang punya relevansi hukum, semuanya harus ditelusuri secara profesional dan transparan. 

Selain datangi KPK, Formapas Malut juga datangi dan desak Kementerian Pekerjaan Umum segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap Abdul Hamid Payapo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. 

Formapas pertanyakan apakah proses verifikasi rekam jejak, integritas, aspek administratif, dan etik telah dilakukan secara memadai sebelum penunjukan tersebut. 

Baca Juga :

ICW Ungkap Dugaan Keterlibatan Plt BPJN Malut Dalam Pengelolaan MBG

Jabatan strategis dalam pengelolaan infrastruktur negara tidak boleh dibiarkan berada dalam bayang-bayang pertanyaan publik tanpa penjelasan yang transparan.

Formapas mendesak Kementerian PU segera ambil langkah tegas, termasuk berhentikan Abdul Hamid Payapo dari jabatan Plt Kepala BPJN Maluku Utara, apabila hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku berikan dasar untuk tindakan tersebut. 

Baca Juga :

Plt BPJN Malut Disorot atas Dakwaan Kasus Korupsi dan Keterlibatan MBG 

“Kami tidak sedang menghakimi! Kami sedang mempertanyakan keberanian institusi negara untuk pastikan standar integritas berlaku kepada semua pejabat. Kalau memang tidak ada persoalan, jelaskan secara terbuka. Kalau ada yang harus diperiksa, periksa. Kalau hasil evaluasi mengharuskan pemberhentian, jangan ragu ambil keputusan,” ujar Riswan. 

Dalam rangkaian aksi tersebut, Formapas Malut juga lakukan audiensi dengan pihak Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU RI. 

Dalam audiensi tersebut, Formapas sampaikan sejumlah tuntutan dan argumentasi terkait perlunya transparansi, evaluasi, serta penguatan integritas dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan di Maluku Utara. 

Pihak Direktorat Jenderal Bina Marga, sampaikan bahwa aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. 

Atas dasar tersebut, PP Formapas Malut sampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. KPK RI segera panggil dan periksa Abdul Hamid Payapo alias Mito, serta telusuri seluruh fakta dan aliran dana yang relevan dalam perkara Amran Mustari berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum

2. Kementerian PU RI segera evaluasi dan ambil langkah tegas terhadap jabatan Plt Kepala BPJN Maluku Utara, termasuk pemberhentian apabila terdapat dasar hukum, administratif, atau etik yang membenarkannya

“Negara jangan hanya mendengar! Negara harus bertindak! Jangan biarkan jabatan jadi penghalang pemeriksaan dan jangan biarkan kepercayaan publik runtuh karena institusi pilih diam,” tegas Riswan. 

Formapas Malut nyatakan akan terus kawal persoalan tersebut sampai terdapat tindak lanjut nyata dari KPK dan keputusan yang transparan dari Kementerian PU. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *