Plt BPJN Malut Disorot atas Dakwaan Kasus Korupsi dan Keterlibatan MBG 

Plt Balai Pelaksana Jalan Nasional( BPJN) Kementerian PUPR Provinsi Maluku Utara, Abdul Hamid Payopo( foto: ist)

Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara Muhammad Tabrani Mutalib menyoroti Plt Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara Abdul Hamid Payopo. 

Sorotan itu mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan Abdul Hamid dalam Yayasan Abdi Negeri, serta figur yang pernah disebut dalam dakwaan perkara kasus korupsi. 

Pasalnya Abdul Hamid Payapo diduga berafiliasi dengan Yayasan Abdi Bangun Negeri untuk mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Ternate.

Dugaan itu dinilai berpotensi mengganggu etika jabatan serta merusak kepercayaan publik.

Menurut Tabrani, secara hukum maupun etika pemerintahan, dugaan keterlibatan Abdul Hamid Payapo dalam jaringan program MBG patut menjadi perhatian serius. 

Sebab, kata Tabrani Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan jabatan administratif biasa, melainkan posisi yang sangat strategis untuk mengelola anggaran negara. 

Karena itu, figur yang pernah disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek pemerintah semestinya tidak ditempatkan disekitar program yang mengelola uang rakyat berjumlah besar. 

“Sementara itu, program MBG menyangkut hak dasar masyarakat dan menggunakan anggaran negara yang juga sangat besar,” ujar Tabrani kepada Klikfakta.id, Sabtu (30/5/2026).

Jika benar terdapat afiliasi adanya pejabat yang aktif dengan yayasan sebagai pelaksana, maka hal itu sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan pengaruh jabatan, hingga praktik renteten proyek negara.

Dalam perspektif AUPB (Asas-asas umum pemerintahan yang baik, pejabat publik wajib menjunjung integritas, akuntabilitas, dan bebas dari benturan kepentingan. 

“Persoalannya bukan hanya soal ada atau tidak putusan pidana, tetapi soal etika dalam jabatan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan program negara,” pungkasnya. 

Untuk itu Tabrani menegaskan yang paling berbahaya adalah normalisasi figur bermasalah berada di lingkar proyek strategis nasional. 

“Jika negara membiarkan hal seperti ini, publik akan melihat bahwa pemberantasan korupsi hanya slogan, sementara jejaring lama tetap nyaman mengelola proyek negara atas nama kepentingan rakyat,” tegasnya. 

Abdul Hamid Payapo yang sebelumnya pernah menduduki jabatan pejabat pembuat komitmen Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX dan saat ini tunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo sebagai kepala BPJN Maluku Utara.

Dari jejak digital yang berhasil didapat Abdul Hamid Payapo alias Mito pernah tersangkut kasus suap atau gratifikasi dengan mantan Kepala BPJN Maluku Amran Mustary. 

Jejak digital Abdul Hamid Payapo setidaknya terungkap dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum KPK, pada sidang dengan terdakwa Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary.

Dalam surat dakwaan, Amran disebut sebagai penerima suap senilai Rp15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Jaksa penuntut umum KPK, Tri Anggoro Mukti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/12), menyebut Amran menggunakan kewenangannya sebagai Kepala BPJN IX untuk mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi, hingga menentukan pemenang proyek infrastruktur jalan.

“Pemberian tersebut dilakukan karena kewenangan terdakwa dalam mengatur dan merencanakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta menetapkan pelaksana proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” kata jaksa di persidangan.

Uang Suap untuk Jabatan dan Pengamanan Proyek

Jaksa membeberkan aliran dana pertama sebesar Rp8 miliar yang diduga digunakan untuk memuluskan posisi Amran sebagai Kepala BPJN IX. Dana itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp4,5 miliar dan Direktur PT Shareleen Jaya Hong Arta John Alfred sebesar Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diserahkan melalui Zulkhairi Muchtar pada 13 Juli 2015. Namun, dari jumlah itu, Zulkhairi disebut mengambil Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Abdul Khoir kembali menyerahkan Rp1 miliar guna menutup kekurangan dana suksesi jabatan Amran.

Tak berhenti di situ, pada 21 Desember 2016, Abdul Khoir juga memberikan 202.816 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2 miliar yang disebut sebagai uang tunjangan hari raya Natal. Penyerahan dilakukan di kantin Kementerian PUPR.

Kontraktor Patungan untuk “THR Natal”

Dalam dakwaan juga terungkap adanya pengumpulan dana dari para kontraktor di wilayah Ternate yang dikoordinasikan Abdul Hamid Payapo.

Dana tersebut berasal dari sejumlah pengusaha, antara lain : Direktur PT Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar. Direktur PT Aibinabi Hasanuddin sebesar Rp1,1 miliar. Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman sebesar Rp 400 juta. Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp5,05 miliar.

Sebagian uang diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat di basement Kantor Kementerian PUPR Jakarta dan area parkir Pasaraya Blok M.

Jaksa juga mengungkap bahwa Rp 873 juta dari dana tersebut kemudian diperintahkan Amran untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai “THR Natal” dalam amplop bertuliskan “Balai IX”.

Aliran dana ke pejabat dan kepala daerah. Selain untuk pengamanan proyek, sejumlah dana mengalir untuk kepentingan lain. Dan Amran disebut terima Rp500 juta dari Abdul Khoir melalui Imran S. Djumadil pada November 2015 di kantor Kementerian PUPR.

Kemudian, terdapat pemberian Rp1 miliar dari Abdul Khoir dan Direktur Reza Multi Sarana Rizal untuk membantu kebutuhan dana partisipasi Quraish Lutfi.

Jaksa juga mencatat transfer Rp25 juta ke rekening Budi Liem atas permintaan Amran, serta penyerahan Rp200 juta untuk membantu Bupati Halmahera Utara saat itu, Rudi Erawan.

Sementara itu, Direktur PT Labrosco Djony Laos disebut menyerahkan Rp1,5 miliar. Sebagian dana tersebut telah ditransfer ke sejumlah rekening, sedangkan sisanya ditukar ke dolar Singapura.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, Amran didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, disertai denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Terseret Skandal “Program Aspirasi” DPR

Selain perkara suap proyek di BPJN IX, Amran juga didakwa dalam perkara lain bersama sejumlah anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin.

Mereka diduga menerima kurang lebih Rp 13,8 miliar dan 1,14 juta dolar Singapura dari sejumlah pengusaha untuk mengupayakan alokasi “program aspirasi” pembangunan di Maluku dan Maluku Utara agar proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan pihak pemberi dana.

Dalam sidang tersebut, Amran menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Kami tidak mengajukan eksepsi. Beberapa catatan akan kami sampaikan dalam pembelaan,” ujar amran

Sementara itu, Abdul Hamid Payopo yang juga Plt Balai Pelaksanaan Jalan Nasional( BPJN) Maluku Utara yang hendak dikonfirmasi awak media tak bisa ditemui. Oleh pihak Security meminta lepada awak media untuk menyurat secara resmi.(sah/red)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page