Klikfakta.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus 3 korupsi.
Sebelumnya diketahui, 3 kasus korupsi yang dimaksud, yakni terkait dugaan korupsi batu bara, Krakatau Steel, dan PT Asabri.
Terkini, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penetapan status saksi bagi Febrie itu setelah institusi tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Hal itu lantas menjadi kontras di mata sebagian publik yang sebelumnya sempat menerima pernyataan dari Polri ihwal status eks Jampidsus Kejagung itu, sebagai tersangka kasus 3 perkara korupsi.
Lantas, bagaimana poin-poin penjelasan Kejagung ihwal status Febrie Adriansyah yang diklaim masih sebagai saksi berdasarkan sprindik baru tersebut? Berikut ulasannya.
Status versi Kejagung
Anang mengklaim, penetapan status itu untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kapuspenkum Kejagung itu menjelaskan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri atas kasus yang menjerat Febrie.
“Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.
3 Sprindik Baru yang Sudah Terbit
Dalam hal ini, Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut masing-masing, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.
Kemudian, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout.
Terakhir, yakni Sprindik Nomor 45 terkait perkara korupsi PT Asabri.
“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ungkap Anang.
Tak Gugurkan Status versi Polri?
Anang menegaskan, penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.
Kejagung memastikan, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.
“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” tegas Anang.
Dalam kasus ini, Anang menilai, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak-pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.
Anang lantas membeberkan, dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.
“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri,” beber Anang.
“Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” tandasnya.
Apa Penjelasan Polri Sebelumnya?
Dalam kesempatan berbeda, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto sempat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
Hal tersebut, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
“Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“(Termasuk) dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” pungkasnya.(tim/red)













