Polda Malut Kejar Kasus Perjadin, Ketua DPRD Ternate Mangkir 

8 Saksi Lain Sudah Diperiksa

Saha Buamona Klikfakta.id
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, SOFIFI — Polda Maluku Utara terus memproses kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate dengan sesuai prosedur hukum.

Tim penyidik pastikan penanganan perkara tersebut ditentukan berdasarkan alat bukti melalui mekanisme gelar perkara serta tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga :

Bahtiar Desak Kejari Ternate Periksa Wali Kota dan Sekda, Kasus Tunjangan DPRD Rp64,2 Miliar Disorot

Dalam kasus tersebut Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut juga telah memeriksa sejumlah saksi pimpinan DPRD dan anggota legislatif hingga aparatur sipil negara. 

Namun, dari sejumlah saksi yang dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, masih mangkir dari panggilan tersebut. 

Baca Juga :

Penegasan Kapolda Malut Terkait Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate 

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menegaskan bahwa terkait dengan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Untuk kelanjutan kasus ditentukan berdasarkan dengan hasil pendalaman dan kecukupan bukti yang ditemukan tim penyidik.

“Kasus Tipikor yang sudah dalam penyelidikan tidak berhenti kalau memang penyelidikan ada bukti-bukti yang menguat. Namun, kalau tidak cukup bukti berarti bisa berhenti,” tegas Hadi, Selasa (13/10/2026). 

Baca Juga :

Sekwan Aldy serta BPKAD Diperiksa atas Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate 

Ia juga menjelaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam rangka untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan kasus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kasus berjalan berarti ada bukti, karena nanti digelar perkara, setelah selesai gelar dan cukup bukti ya berarti lanjut, dan itu tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Klikfakta.id dari sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi perjadin DPRD Kota Ternate.

Pihak-pihak yang telah dimintai kantarangan diantaranya Sekretaris DPRD Aldhy Ali, Kabag Keuangan DPRD, Muhammad Iksan Kamil dan staf Sekretariat DPRD, serta Apriliansyah Adnan.

Penyidik juga telah memeriksa staf BPKAD Kota Ternate, Mardia, anggota Fraksi Gerindra DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, dan politisi PDI-P, Sartini Hanafi.

Selain itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate dari Partai Golkar, Amin Subuh, juga masuk dalam daftar pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *