Sekwan Aldy serta BPKAD Diperiksa atas Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, SOFIFI — Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD Kota Ternate, tahun 2024.

Untuk mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut, penyidik menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat. 

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto yang dikonfimasi memastikan  penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

Baca juga :

Sekwan Aldy Ali  Diperiksa Polda Malut Terkait Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate 

Penyidik kata Hadi, juga telah menggelar pemeriksaan terhadap  lima saksi. Hanya saja ia enggan menyebut daftar nama- nama kelima saksi itu.

Dimana, penyidik juga terus mendalami dokumen yang berkaitan dengan perjadin DPRD Kota Ternate. 

“Masih dalam tahap penyelidikan, kita juga menunggu dokumennya,” terangnya, Selasa (1/9/2026).

Sementara  itu, berdasarkan data yang diperoleh Klikfakta. id, kelima saksi yang telah menjalani pemeriksaan  tersebut  diantaranya :

Sekertaris DPRD Kota Ternate Aldy Ali,

Kabag Keuangan DPRD Ternate, Muhammad Iksan Kamil

Staf Sekretariat DPRD Ternate, Apriliansyah Adnan

Staf BPKAD Kota Ternate, Mardia

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.

Untuk diketahui, dalam penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa Nurjaya Hi. Ibrahim yang merupakan anggota DPRD Kota Ternate kurang lebih 10 jam, pada Jumat (15/8/2026) lalu. 

Dalam pemeriksaan Nurjaya juga memberikan sejumlah bukti berkaitan dengan tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate tahun 2024 dan bukti yang diberikan ke penyidik berupa riwayat transfer hingga bukti pemesanan (bill) hotel. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *