Klikfakta. id, TERNATE –– Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menyoroti sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara, belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Sorotan tersebut disampaikan GPM Maluku Utara melalui aksi unjuk demontrasi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (2/9/2026) kemarin.
Fungsionaris GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan perusahaan yang berinvestasi di Maluku Utara harusnya mematuhi seluruh kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.
“Perusahaan yang berinvestasi di Provinsi Maluku Utara harus taat membayar seluruh kewajibannya kepada daerah dalam bentuk pajak,” tegas Yuslan melalui press rilisnya kepada Klikfakta.id, Kamis (3/9/2026).
Ia menyebut salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan berdasarkan data yang disampaikan GPM, perusahaan tersebut disebut memiliki tunggakan pajak dengan nilai sekitar Rp5.440.839.750.
Menurut Yuslan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, terutama untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami meminta Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, melaporkan masalah ini kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pusat agar dapat ditindaklanjuti dan diberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak taat untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.
GPM juga membeberkan data tunggakan PKB sejumlah perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara. Berdasarkan data terdapat ada empat perusahaan dengan total tunggakan PKB sebesar Rp6.623.279.794.
GPM merinci tunggakan PKB yakni PT IWIP di Halmahera Tengah dengan tunggakan sebesar Rp146.799.652, PT FH di Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp208.709.277, serta PT ARA di Halmahera Timur sebesar Rp600.462.428.
Sementara itu, PT Wana Kencana Mineral disebut memiliki kewajiban PAP sebesar Rp5.436.667.250.
Data tersebut, kata GPM, sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 hingga triwulan III 2025 pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK juga menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan daerah dari PAP yang belum dipungut dengan nilai minimal mencapai Rp6.111.415.871.
Hasil penelusuran dan pendataan BPK selama pemeriksaan menunjukkan terdapat delapan objek yang melakukan pemanfaatan atau pengambilan air permukaan, namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak dan belum dilakukan pemungutan PAP.
BPK mencatat, Bapenda dan UPTD PPD terkait baru mengetahui kondisi tersebut ketika pemeriksaan berlangsung. Selanjutnya dilakukan penghitungan potensi PAP berdasarkan data volume pemanfaatan air yang diperoleh.
Adapun delapan objek yang disebut dalam temuan tersebut masing-masing:
PDAM Halmahera Selatan sebesar Rp389.162.923;
PDAM Halmahera Tengah sebesar Rp86.284.539,50;
PDAM Taliabu sebesar Rp25.059.099;
PDAM Halmahera Utara sebesar Rp42.069.887,50;
PDAM Kepulauan Sula sebesar Rp29.723.935;
PDAM Pulau Morotai sebesar Rp92.717.537;
PT MT sebesar Rp5.558.200; dan
PT Wana Kencana Mineral sebesar Rp5.440.839.750.
Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan bahwa khusus PT WKM, perhitungan potensi PAP didasarkan pada data rekapitulasi volume pemakaian air yang dilaporkan oleh perusahaan.
Sementara terkait PT MAS, hasil konfirmasi BPK dengan Kasubbid Peraturan Pendapatan Bapenda menyebut perusahaan tersebut belum ditetapkan sebagai wajib pungut (WAPU) dan masih dalam proses pengajuan serta pengurusan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai salah satu persyaratan administratif penetapan WAPU.
GPM Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memastikan persoalan kewajiban pajak tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, Klikfakta.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan PDAM masing-masing kabupaten, PT MT, dan WKM atas tudingan yang disampaikan GPM. (sah/red)


















