Klikfakta.id, KEPSUL – Seorang oknum Anggota Satpol-PP di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, inisial RA alias Rifaldi, diduga mengunakan menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi DG 44 KS, untuk keluyuran malam.

Mobil dinas tersebut diketahui milik Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula.

Amatan Klikfakta.id Mobil Dinas berpelat merah tersebut, terparkir di depan Waimua Caffe, Desa Falahu Kecamatan Sanana, di malam hari tepat pada pukul 22.29 WIT. Senin (13/5)2024)

Anggota Satpol-PP Rifaldi  saat ditemui Klikfakta.id mengaku bahwa, mobil dinas yang digunakan ini benar milik Setwan DPRD Sula.

“Ia benar, kalau mobil yang saya gunakan ini milik Setwan DPRD Sula, jadi ini saya pakai untuk jalan-jalan ke warkop waimua caffe bersama pacar saya dan teman-teman,” katanya.

Rifaldi pun menyampaikan, sudah minta izin kepada orang tua “bapak” yang juga selaku Kepala Bagian Umum dilingkup Setwan DPRD Sula.

“Tadi saya sudah meminta izin ke bapak untuk gunakan mobil ini, sebentar lagi sudah bawa pulang ke rumah,” ucapnya.***

Editor    : Armand

Penulis: Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *