Klikfakta.id- — Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk yang diwajibkan perlu memperhatikan ketentuan sanksi menjelang pemberlakuan tahap berikutnya kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan sesuai jadwal, meskipun sedang disiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak mengalami penundaan.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal dalam laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).
Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal?
Berdasarkan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelanggaran ketentuan dapat dikenai empat jenis sanksi administratif, yakni:
1. Peringatan tertulis kepada pelaku usaha.
2. Denda administratif sesuai ketentuan.
3. Pencabutan sertifikat halal bagi pelanggaran yang relevan.
4. Penarikan barang dari peredaran.
Dalam aturan tersebut, denda administratif ditetapkan paling banyak Rp2 miliar. Namun, angka ini merupakan batas maksimum, bukan denda otomatis bagi setiap pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.
Penerapan sanksi mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin sebelumnya menjelaskan bahwa pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan.
“Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan,” jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.
BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping
Meski sanksi telah diatur, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
Pemerintah juga sedang menyiapkan ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk, agar pelaksanaan kewajiban halal tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di ptsp.halal.go.id.
Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
BPJPH mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.(tim/red)




















