KPK Diminta Jemput Paksa Sekda Ternate

Saha Buamona Klikfakta.id
Aksi demonstrasi Jilid III didepan Gedung KPK RI di Jakarta, pada Kamis (15/10/2026 foto : istimewa

Klikfakta.id, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi Jilid III didepan Gedung KPK RI di Jakarta, pada Kamis (15/10/2026.

Baca Juga :

Karut Marut Ternate, dari Lahan Rp 2,8 M hingga Om Ojek, KPK Didesak Periksa Sekda Rizal Marsaoly

Dalam aksi demontrasi tersebut, Formapas Malut mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, atas dugaan korupsi dan proyek pemerintah Kota Ternate.

Pasalnya menurut Formapas dugaan korupsi dan anggaran pemerintah Kota Ternate yang diduga Sekda Rizal Marsaoly perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi 64,2 Miliar, Kejari Ternate Belum Sentuh Wali Kota dan Sekda, Ada Apa? 

Ketua PP Formapas Malut Riswan Sanun dalam pres rilisnya mengatakan aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan adalah peringatan untuk APH agar tidak mengabaikan informasi maupun laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.

“KPK harus telusuri anggaran pemerintah yang menjadi sorotan publik, jangan sampai laporan dan informasi yang disampaikan berhenti hanya menjadi catatan administratif tanpa kejelasan tindak lanjut,” ujar Riswan.

Baca Juga :

Dugaan Makelar Proyek di Pemkot Ternate Mencuat, Nama Wali Kota dan Sekda Disebut 

Salah satu persoalan yang kembali disorot PP Formapas Malut adalah pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, pada 2018 dengan nilai pembayaran sekitar Rp2,8 miliar melalui APBD Kota Ternate.

Formapas Malut menyebut Rizal Marsaoly saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate.

“Atas persoalan tersebut, kami mendesak KPK menelusuri dasar hukum transaksi, status kepemilikan tanah dan bangunan, proses pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan,” tandasnya.

Formapas juga menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013 yang, menurut organisasi tersebut, berkaitan dengan status kepemilikan objek tersebut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :

Kejari Ternate Lapor Dugaan Korupsi 64,2 M Tunjangan DPRD, Wali Kota dan Sekda Dibidik 

Karena itu, KPK diminta memeriksa dokumen transaksi dan putusan pengadilan secara utuh untuk memastikan apakah proses pembelian tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

“Kami menilai, transaksi bernilai miliaran rupiah yang menggunakan aset pemerintah tidak boleh dibiarkan tanpa adanya kejelasan legalitas atas pembayaran, dan pertanggungjawaban,” ucap Riswan.

Formapas, kata Riswan juga menyoroti terkait realisasi anggaran bantuan sosial (bansos) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2023.

Formapas menyebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024 terdapat nilai realisasi anggaran bansos tersebut mencapai sekitar Rp1,769 miliar.

Formapas mendesak KPK menelaah dokumen penganggaran, penetapan penerima, penyaluran bantuan, bukti pertanggungjawaban, maupun kesesuaian realisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan dana bansos harus diperiksa secara transparan karena menyangkut dengan anggaran publik yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam laporan BPK, menurut Formapas, perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi yang relevan, maka proses hukum berjalan,” tegasnya.

Selain itu program Om Ojek Andalan yang melekat pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate juga menjadi perhatian publik.

Formapas meminta KPK menelusuri proses perencanaan, penganggaran, dan penetapan penerima, hingga pelaksanaan program tersebut.

“Kami meminta KPK periksa Rizal Marsaoly sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta informasi mengenai perannya dalam pembina ojek di Ternate,” tuturnya.

Menurut Formapas, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Formapas juga mendesak KPK menulusuri anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.

“Kami meminta KPK memeriksa perencanaan kegiatan, proses pengadaan barang dan jasa, realisasi belanja, serta pertanggungjawaban atas proyek tersebut,” desaknya.

Organisasi tersebut menilai keterbukaan atas penggunaan anggaran kegiatan pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pengeluaran memiliki dasar yang jelas.

Formapas Malut juga menyoroti proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 yang disebut bernilai sekitar Rp1,3 miliar serta renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut mencapai Rp1 miliar.

“Kedua pekerjaan tersebut diminta diperiksa melalui dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, berita acara penyelesaian, bukti pembayaran, dan kondisi fisik hasil pekerjaan,” ujarnya.

Bagi Formapas, besarnya nilai anggaran harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang sepadan. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan, persoalan tersebut juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam aksi Jilid III tersebut, PP Formapas Malut menyampaikan tujuh tuntutan utama:

1. Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, tahun 2018, termasuk menelusuri legalitas transaksi dan aliran pembayaran sekitar Rp2,8 miliar.

2. Mendesak KPK menelusuri pengelolaan dana hibah dan bansos Pemkot Ternate tahun 2023, khususnya realisasi bansos sekitar Rp1,76 miliar, dengan memeriksa dokumen penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran.

3. Meminta KPK melakukan penelaahan mendalam terhadap anggaran CSS XXIII tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,6 miliar, termasuk proses pengadaan, realisasi belanja, dan laporan pertanggungjawabannya.

4. Mendesak KPK menelusuri proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar, terutama terkait kontrak, pembayaran, dan kesesuaian hasil pekerjaan.

5. Mendesak KPK memeriksa proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar, termasuk menelusuri penyelesaian pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

6. Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, untuk mengklarifikasi program Om Ojek Andalan, khususnya terkait perencanaan, penganggaran, penetapan penerima, dan pelaksanaan program.

7. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengevaluasi penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Ternate, serta memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Formapas Malut menegaskan bahwa desakan tersebut bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum.

“Kami ingin tidak biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan. Jika dokumen dan bukti menunjukkan adanya indikasi atau pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai hukum,” jelasnya.

Atas nama Formapas, Riswan meminta KPK memberikan perhatian yang serius terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan agar melakukan verifikasi secara independen, serta menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil telaah.

Menurutnya Formapas, berkomitmen untuk pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui proses yang terukur, bukan sekadar pernyataan atau penerimaan laporan tanpa kepastian.

“Aksi Jilid III ini menjadi penegasan bahwa PP Formapas Malut akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik di Kota Ternate,” timpalnya.

Organisasi tersebut menyatakan sikap akan mengawal persoalan-persoalan yang disoroti dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap penelusuran yang objektif dapat memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (sah/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *