Klikfakta.id, HALSEL– Proyek pembangunan tanggul sungai di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, patut dipertanyakan.Ā
Berdasarkan fakta di lapangan, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan pagu Rp1,46 miliar tersebut, baru mencapai 40 persen. Padahal waktu pelaksanaan tersisa 10 hari kalender.
Ā Selain mangkrak, materialnya diduga diambil dari aktivitas galian C ilegal dan pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Putra daerah Gane Barat, Mukaram Salah, mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Mukaram mendesak proyek dihentikan sementara sampai legalitas material jelas.
“Ini harus jadi perhatian serius APH. Jika benar tidak ada izin, harus ditindak tegas,” tegasnya.Ā
Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh CV Hijra Bangun Utama melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Menurut Mukaram, material berupa batu, tanah urug, dan kerikil diduga diambil dari galian di Desa Gumira yang berbatasan dengan Desa Posi-Posi.Ā
lalu diangkut untuk kebutuhan tanggul. Aktivitas itu diduga belum mengantongi izin resmi.
“Penggalian ugal-ugalan sangat mengkhawatirkan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, apalagi saat hujan,” sebutnya.Ā
Ia khawatir tanggul yang seharusnya mengurangi risiko banjir justru menimbulkan bencana baru jika materialnya dari galian ilegal.
Mukaram mendesak Polres Halsel melalui Polsek Gane Barat segera menelusuri aktivitas galian tersebut. Ia juga mendesak Kejati Maluku Utara memeriksa dugaan tambang ilegal dan keterkaitannya dengan proyek pemerintah.
Pemeriksaan harus mencakup izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan asal-usul material.
Hal ini merujuk pada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Perda Provinsi Malut No.6 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2043.
Menurutnya, keterbukaan sumber material penting karena ini uang rakyat.
“Penggunaan dana publik harus dipastikan materialnya dari kegiatan yang sah dan memenuhi ketentuan lingkungan. Hentikan sementara sampai kontraktor dan subkontraktor menjelaskan,” tegasnya.
Mukaram juga meminta Polda Malut dan Kejati membuka perkembangan penanganan dugaan galian C di Malut, termasuk menelusuri peran subkontraktor di proyek tanggul Gumira.
“Penegakan hukum bukan untuk menghakimi, tapi memastikan semua kegiatan sesuai peraturan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Hijra Bangun Utama, subkontraktor, pemilik alat berat, dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum memberikan klarifikasi. (sah/red)Ā




















