Klikfakta.id, HALSEL– Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba atas dugaan kasus korupsi hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan.
Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal BIM Malut Riswan Wadi, pada Minggu (18/10/2026).
Baca Juga :
Kejati Malut Kaji Keterangan Saksi Ahli Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Unsan
BIM Malut mendesak Kejati Maluku Utara agar mempercepat penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Unsan Bacan, serta memberikan penjelasan perkembangan.
BIM Malut juga mendesak kepada Kejaksaan agar memeriksa seluruh pihak-pihak lain apabila terdapat keterkaitan yang didukung dengan fakta dan bukti relevan.
Baca Juga :
Kajati Malut Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Unsan
BIM Malut menilai perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik bernilai miliaran tidak boleh dibiarkan tanpa adanya kejelasan.
Kejati harus menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum yang terukur, profesional, serta transparan sesuai ketentuan hukum.
Riswan menegaskan bahwa desakan BIM Malut merupakan sikap resmi untuk meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan hibah Unsan Bacan secara menyeluruh tanpa tebang pilih dan mengabaikan fakta hukum.
Baca Juga :
GCW Desak Kejati Malut Tetapkan Rektor Unsan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
“Kami dari BIM Malut mendesak Kejati segera memperjelas perkembangan penanganan atas dugaan penyimpangan terhadap hibah Unsan Bacan dan kami minta segera periksa Bupati Bassam Kasuba serta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan sesuai peran masing-masing,” ujar Riswan.
Riswan menyebut agar aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat berlarut-larut tanpa ada kejelasan! Hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Riswan juga menyebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara itu terdapat klasifikasi anggaran Rp4,3 miliar pada tahun 2023.
Angka tersebut disebut terdiri atas Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar ganti rugi lahan STP Bacan.
Selain itu, Yayasan Unsan diduga menerima hibah Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.
Untuk itu BIM Malut mendesak Kejati segera menelusuri kedua persoalan tersebut melalui pemeriksaan dokumen anggaran, proposal hibah, perjanjian pemberian hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pencairan, laporan pertanggungjawaban, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
“Penyidik perlu memastikan apakah terdapat keterkaitan objek pekerjaan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau adanya indikasi pembiayaan ganda! Setiap dugaan harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah, bukan asumsi,” tegasnya.
BIM Malut juga menegaskan bahwa dalam pengusutan perkara harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing termasuk yang terlibat dalam perencanaan anggaran, penganggaran, serta persetujuan pencairan dan pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah.
BIM Malut menyebut Bupati Bassam Kasuba perlu diperiksa apabila terdapat informasi awal dan bukti yang relevan dengan perkara tersebut serta meminta agar tidak lagi ada pihak yang dikecualikan dalam pendalaman hukum jika memang ada dasar memadai.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut, maka segera telusuri aliran dana, periksa realisasi pekerjaan, dan ungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Jika ditemukan adanya bukti pelanggaran, maka segera tindak lanjuti sesuai hukum dan jangan sampai penanganannya kehilangan kejelasan, sementara masyarakat menunggu pertanggungjawaban atas uang rakyat.
BIM Malut meminta Kejati Maluku Utara agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jika mengalami kendala dalam proses penyidikan, maka sangat perlu memberikan penjelasan sejauh mana, karena adanya kemungkinan tanpa menunggu kepentingan penegakkan hukum,” pintanya.
Menurut BIM Malut persoalan ini bukan hanya sekadar besarnya nilai anggaran, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik.
“Uang publik itu setiap rupiah yang pemerintah alokasikan harus dipertanggungjawabkan, sedangkan dugaan penyimpangan juga harus ditangani berdasarkan bukti,”lanjutnya.
BIM Malut menegaskan Kejati Maluku Utara agar segera mempercepat penanganan perkara hibah Unsan Bacan dengan memeriksa Bupati Bassam Kasuba apabila terdapat dasar yang relevan serta mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat, jangan tebang pilih.
“Jangan membiarkan pertanyaan publik terkait penggunaan uang rakyat menggantung tanpa ada kejelasan hukum,” pungkasnya. (sah/red)




















