GCW Desak Kejati Malut Tetapkan Rektor Unsan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kampus Unsan Halsel ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE – Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator GCW Maluku Utara, Muhidin, yang menegaskan bahwa rektor sebagai pimpinan tertinggi perguruan tinggi harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah yang mengalir ke Universitas Nurul Hasan.

“Rektor harus bertanggung jawab atas dana hibah Unsan. Kami mendesak Kejati Malut segera menetapkan rektor sebagai tersangka. Jangan diam menangani kasus Unsan di Halmahera Selatan,” tegas Muhidin kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 yang dirilis pada 19 Mei 2024.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp4,3 miliar, yang terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun tidak menghasilkan aset daerah, sehingga dinilai tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Meski Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengakui adanya kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, hingga kini belum terlihat langkah konkret dalam penyelesaian masalah tersebut.

Selain dana dari Pemprov Maluku Utara, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima dana hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek.

Namun demikian, GCW menyoroti adanya dugaan pembiayaan ganda, lantaran beberapa item pembangunan diduga dibiayai oleh dua instansi pemerintah secara bersamaan, baik dari Pemprov Maluku Utara maupun Pemkab Halmahera Selatan.

Penyaluran hibah dari Pemkab Halmahera Selatan juga menjadi sorotan publik, menyusul informasi bahwa pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Dengan total dana hibah yang mencapai Rp8,4 miliar, GCW mendesak Kejati Maluku Utara untuk serius dan profesional mengusut kasus ini, serta segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Kejati harus bertindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan dana hibah pendidikan di Maluku Utara,” pungkas Muhidin. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page