ESDM dan Polda Didesak Usut Underinvoicing Tambang di Malut, Jangan Ada Korporasi Kebal Hukum

Saha Buamona Klikfakta.id
Aktivitas Tambang PT Karya Wijaya di Pulau Gebe ( dok : Jatam Malut)

Klikfakta.id, JAKARTA – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara (PP Formapas) Jakarta mendesak Kementerian ESDM bersama Polda Malut mengusut dugaan praktik underinvoicing di sektor pertambangan di Maluku Utara!

Desakan tersebut buntut adanya perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terhadap praktik underinvoicing, karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. 

Ketua Umum PP Formapas Malut di Jakarta Riswan Sanun, menegaskan bahwa perhatian Presiden harus menjadi momen penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan manipulasi atas pelaporan produksi, penjualan, serta ekspor tambang.

Riswan mengaku PP Formapas Maluku Utara mendukung perhatian dari Presiden Prabowo Subianto terkait underinvoicing pada sektor pertambangan termasuk tambang-tambang yang beroperasi di Maluku Utara.

“Untuk itu Kami mendesak Kementerian ESDM dan Kapolda Malut segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri dugaan manipulasi pelaporan produksi maupun penjualan hasil tambang yang merugikan keuangan negara,” tegas Riswan, kepada Klikfakta.id, pada Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, Maluku Utara merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang sangat signifikan.

Untuk itu pengawasan produksi, pengangkutan, penjualan, dan ekspor mineral harus dilakukan secara serius agar sumber daya alam tidak lagi merugikan negara maupun masyarakat.

Riswan menilai, apabila terdapat perusahaan yang sengaja melaporkan volume produksi, jumlah pengiriman, atau nilai penjualan hasil tambang lebih rendah dari sebenarnya untuk mengurangi kewajiban negara, maka dugaan tersebut harus ditelusuri dan ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai keruk kekayaan alam dalam jumlah besar, tapi laporan tidak sesuai fakta, jika itu terbukti terjadi, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya menjadi haknya,” ujarnya.

Riswan menegaskan, penanganan dugaan underinvoicing tidak boleh berhenti hanya dengan pemeriksaan administratif, tapi harus ditelusuri lintas instansi untuk menguji data produksi tambang.

“Selain itu dokumen pengangkutan, volume pengiriman, laporan penjualan, dan dokumen ekspor jika ada, serta pembayaran royalti atau penerimaan negara lainnya,” ucapnya.

Ia meminta Kementerian ESDM berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi kemungkinan selisih antara volume mineral yang diproduksi, diangkut, dijual, dan dilaporkan perusahaan.

“Kami minta Kementerian ESDM dan Kapolda Malut telusuri secara profesional, transparan, dan menyeluruh! Periksa data produksi dengan dokumen pengangkutan serta penjualan hasil tambang! Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana, maka harus dilidik sesuai kewenangan dan tindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

Penegakan hukum, harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, baik terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti terlibat.

Lebih lanjut, Riswan menilai pengawasan pertambangan harus berjalan konsisten dan tidak hanya dilakukan ketika suatu persoalan menjadi perhatian publik atau sorotan nasional.

Menurutnya, penegakan hukum dilakukan secara transparan diperlukan untuk pastikan kegiatan pertambangan tidak semata-mata berorientasi hanya keuntungan perusahaan, tetapi memenuhi kewajiban negara serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Presiden juga sudah memberikan perhatian terhadap persoalan ini! Sekarang kami minta Kementerian ESDM, Kapolda Maluku Utara, dan instansi terkait menunjukkan komitmen melalui langkah nyata,” tegasnya.

Riswan juga menyebut jangan menunggu persoalan menjadi sorotan nasional baru dilakukan penindakan! Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan konsisten.

PP Formapas Malut juga menekankan bahwa penanganan dugaan underinvoicing harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang profesional!

Ia juga menegaskan apabila ada perusahaan yang terbukti memanipulasi laporan produksi atau penjualan hasil tambang untuk dapat menghindari kewajiban kepada negara, maka harus ditindak sesuai hukum.

“Hukum tidak boleh hanya tajam kebawah, tapi juga harus ditegakkan terhadap korporasi dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tandas Riswan.

Ia menambahkan, kekayaan mineral di Malut merupakan aset bangsa yang pengelolaannya harus menjunjung tinggi transparansi, serta kepatuhan hukum, dan kepentingan publik.

PP Formapas Malut menyatakan akan terus mengawal tata kelola pertambangan di Malut agar berlangsung transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas.

(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *