7 Truk Solar Ilegal Disita di Halsel, Bos Penimbun Belum Ditahan

Saha Buamona Klikfakta.id
BBM) bersubsidi jenis solar berjumlah besar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan yng berhasil disita aparat, Selasa (27/10/2026) malam foto : Humas

Klikfakta.id, TERNATE– Ditreskrimsus Polda Maluku Utara diduga menangkap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berjumlah besar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa (27/10/2026) malam. 

Berdasarkan informasi, BBM yang ditangkap tersebut milik seorang warga Sulawesi yang berdomisili di Desa Babang berinisial A alias Ansar. 

BBM jenis solar tersebut telah dikemas dalam jeriken diduga siap untuk diperjualbelikan yang jumlahnya diperkirakan mencapai tiga unit truk. 

Seluruh BBM tersebut diamankan ke Mako Polres Halsel untuk penanganan lebih lanjut. 

Pemilik solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan dan penjualan BBM tersebut disebut-sebut belum diamankan oleh aparat kepolisian. 

Salah seorang warga setempat mengatakan aktivitas pengangkutan dan penjualan solar yang diduga dilakukan secara ilegal itu bukan kali pertama terjadi. 

Menurutnya, BBM tersebut diduga dipasok kepada sejumlah kapal barang yang berlabuh di kawasan Pelabuhan Pasar Baru Babang. 

“Dia bukan baru pertama kali bisnis solar, tetapi sudah lama! Baru kali ini ditangkap,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya. 

Sementara itu keterangan dari Ditreskrimsus Polda Malut menyebut bahwa pengungkapan BBM tersebut, petugas mengamankan tujuh unit truk. 

Dari 7 truk tersebut empat diantaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jerigen yang terdiri dari 36 jerigen berisi BBM jenis solar. 

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Hadi Poerwanto, menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah tersebut. 

Tim Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. 

Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke jerigen untuk ditampung di gudang. 

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Sejumlah saksi dan seorang calon tersangka yakni Ansar yang diduga sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan, turut dimintai keterangan. 

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak yang diduga sebagai pembeli dan sopir truk guna mendalami asal muasal BBM, mekanisme distribusi, serta dugaan adanya keterlibatan pihak lain atas aktivitas tersebut. 

Kabidhumas menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut! Penyidik juga akan melakukan pendalaman, melaksanakan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum yang selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti. 

“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya. 

Polda Malut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan adanya kasus dugaan penyimpangan untuk dilakukan pendistribusiannya. 

Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi perlu dilakukan untuk memastikan bahan bakar tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. 

Penyidik masih mendalami perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *