Klikfakta.id, HALTIM — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Maba Masa Bakti 2026–2034, Kamis, 29 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur.Â
Pelantikan berlangsung khidmat dengan pengambilan sumpah/janji yang disaksikan Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, para Camat Maba dan Wasile, serta para Kepala Desa.Â
Baca Juga :
Bupati Haltim Lantik BPD 55 Desa, Â Ingatkan Sumpah Bukan Formalitas
Berdasarkan data rekapitulasi pelantikan, total yang dilantik di Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 510 anggota BPD dari 102 desa.
Dengan rincian khusus untuk Wilayah Maba: 235 anggota BPD dari 47 desa.Â
Bupati Ubaid dalam kesempatan tersebut memberikan ucapan selamat atas nama pribadi, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat Halmahera Timur.Â
Ubaid menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari amanah besar yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat.Â

 Titipkan 7 Pesan Penting untuk BPD
Bupati Ubaid dalam kesempatan tersebut juga menitipkan tujuh pesan penting kepada anggota BPD yang baru dilantik.Â
Pertama, BPD adalah Unsur Penting Pemerintahan Desa.Â
BPD memiliki kedudukan strategis membangun tata kelola yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.Â
BPD bukan hanya memenuhi ketentuan peraturan, tapi representasi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, mengawal kebijakan, dan memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.Â
Kedua, laksanakan tugas dan fungsi secara profesional.Â
Bupati merinci 4 fungsi utama BPD:
– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
– Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
– Mengawasi kinerja Pemerintah Desa
– Menyelenggarakan Musyawarah Desa dan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat
Ketiga, membangun sinergi sehat dengan pemerintah desa.Â
Perbedaan pandangan menurut Ubaid, itu wajar dan bisa jadi kekuatan jika dikelola bijaksana.Â
Ubaid juga meminta BPD dan Kades membangun hubungan harmonis, saling melengkapi bukan saling melemahkan! Jika ada perbedaan, utamakan dialog dan musyawarah.
Desa tidak akan maju jika pemerintah desanya terus-menerus dalam konflik.Â
Keempat, kelola pembangunan desa secara transparan dan berpihak.Â
Bupati meminta BPD mengawal serius proses perencanaan, dari penyerapan aspirasi, pembahasan prioritas, hingga pengawasan pelaksanaan.
Program jangan hanya berorientasi fisik, tapi juga SDM, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, potensi lokal, dan kelembagaan desa! Dana desa harus dikelola efektif, transparan, akuntabel.Â
Kelima, jalankan amanah berpedoman peraturan perundang-undangan.Â
Bupati mengingatkan rujukan hukum pelantikan ini:
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
– Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPD
” Jangan menjalankan tugas hanya berdasarkan kebiasaan! Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ubaid.Â
Keenam, jadikan BPD Mitra Strategis Kemajuan Haltim.Â
Haltim memiliki wilayah luas dan potensi besar. Pembangunan daerah tidak optimal jika pembangunan desa tidak baik. Desa yang maju, masyarakat berdaya, dan pemerintahan tertib akan menjadi fondasi kuat kemajuan Haltim.Â
 Bupati berpesan jangan biarkan perbedaan pilihan politik, suku, agama, kelompok menjadi penghalang! Kepentingan masyarakat di atas segalanya
Ketujuh, laksanakan amanah dengan tanggung jawab dan integritas.Â

Masa bakti 2026-2034 adalah perjalanan panjang 8 tahun. Bupati meminta sejak hari pertama tanamkan komitmen kerja baik, jaga kepercayaan.Â
Jangan menunggu persoalan besar baru bertindak. Jangan menunggu masyarakat kecewa baru mendengar aspirasi! Bangun budaya kerja disiplin, terbuka, dan bertanggung jawab.Â
Di akhir sambutan, Bupati mengingatkan sumpah/janji yang diucapkan bukan hanya disaksikan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga komitmen moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.Â
“Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” tutup Bupati Ubaid.Â
Pemda Haltim berkomitmen terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pembinaan, koordinasi, dan penguatan kapasitas aparatur sesuai kewenangan. (hms/red)Â




















