Berkas P-21, Polres Ternate Serahkan Tersangka Laka Viral Toboko ke Kejaksaan

Saha Buamona Klikfakta.id
Penyerahan tersangka beserta barang bukti yang secara resmi diserahkan ke JPU Kejari Ternate, Senin (26/10/2026) Dok: Humas Polres Trrnate

Klikfakta.id, TERNATE- Tim penyidik dari Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, Maluku Utara Tahap II satu tersangka dan barang bukti, perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Toboko, Kota Ternate, dan sempat menjadi perhatian publik, setelah viral di media sosial. 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti yang secara resmi diserahkan ke JPU Kejari Ternate, Senin (26/10/2026). 

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ternate. 

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas IPTU Ekan Mukadar, menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Ternate. 

Penyerahan tersangka ke JPU Kejari Ternate berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil penyidikan yang sudah lengkap (P-21) Nomor: B-2992/Q.2.10/Eku.1/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026.

“Tersangka yang diserahkan ini berinisial AAD, laki-laki, berusia 23 tahun, karyawan swasta, di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate,” ujar Ekan Sabtu (31/10/2026). 

Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa dua unit mobil dan dua unit sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/11/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Dik/9/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026!

“Setelah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/05/X/2026 tanggal 26 Oktober 2026,” pungkasnya. 

Dari hasil penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti telah diterima oleh JPU Kejari Ternate yang dituangkan dalam berita acara. 

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kapolres Ternate menegaskan komitmennya melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

“Untuk itu saya mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan berkendara, serta menjadikan setiap peristiwa kecelakaan sebagai pengingat pentingnya tertib berlalu lintas,” pesannya. (sah/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *