Permudah Pelayanan SIM, Polres Ternate Resmi Hadirkan Layanan Keliling

Saha Buamona Klikfakta.id
Pelayanan SIM keliling yang digelar dalam rangka untuk mendukung Operasi Patuh Kie Raha 2026 dengan dipusatkan di depan Jatiland Mall dan kawasan Pantai Falajawa Ternate ( Dok : Humas Polres Ternate)

Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan upaya untuk menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dua lokasi di Kota Ternate, pada Minggu (1/11/2026).

Pelayanan yang digelar dalam rangka untuk mendukung Operasi Patuh Kie Raha 2026 dengan dipusatkan di depan Jatiland Mall dan kawasan Pantai Falajawa.

Melalui layanan ini, masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, melalui Kasi Humas IPTU Ekan Mukadar, mengatakan kehadiran SIM Keliling merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat secara langsung.

Menurutnya, pelayanan ini untuk jemput bola tersebut diharapkan dapat memangkas kendala masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara untuk selalu melengkapi dokumen berkendara.

“Pelayanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya kami mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM dengan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional,” ujar Kasi Humas.

Sementara itu juga salah seorang pemohon perpanjangan SIM, Muhammad Thaib H., mengapresiasi langkah Satlantas Polres Ternate yang menghadirkan pelayanan di lokasi strategis.

“Proses perpanjangan SIM melalui kendaraan SIM Keliling cepat dan mudah, petugas juga memberikan pelayanan yang ramah sehingga kami merasa sangat terbantu,” katanya. 

Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi jajaran Satlantas Polres Ternate untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan profesionalisme, sikap humanis, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Polres Ternate mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan masa berlaku SIM. Sebab, kepemilikan SIM yang aktif merupakan salah satu kewajiban pengendara dalam memenuhi persyaratan berkendara di jalan raya.

Melalui pelayanan SIM Keliling ini, Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin dekat, transparan, dan berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Ternate. ( sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *