Klikfakta. id, HALSEL– Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 di Desa Pulau Gala, Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan terkait transparansi penyaluran anggaran pada tahap I dan II, penggunaan dana pembangunan, hingga dugaan pengangkutan material lokal tanpa persetujuan masyarakat.
Persoalan tersebut bahkan memicu ketegangan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Warga mendesak Penjabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala, Asbullah M. Rajaloa, mantan Ketua BPD Maskun Muzakir, serta Sekretaris Desa Bobby S. Mandar agar memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan keuangan desa.
Sorotan tersebut mencuat setelah pemdes bersama BPD menggelar rapat pada Kamis, 24 September 2026 membahas penggunaan Dana Desa tahap II 60 persen untuk pekerjaan fisik.
Dalam rapat tersebut masyarakat mendapat penjelasan bahwa dana yang diserahkan Pj Kepala Desa kepada pemdes hanya sebesar Rp41 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp10 juta disebut untuk membayar utang sehingga tersisa Rp31 juta.
Sisa anggaran itu kemudian direncanakan untuk pembangunan jalan menuju sumur atau akses air bersih sepanjang dua kali 200 meter.
Namun, rencana tersebut ditolak masyarakat karena dinilai tak sebanding dengan kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan yang maksimal.
Warga kemudian meminta pemdes dan BPD menghadirkan Pj Kades untuk menjelaskan secara langsung penyaluran anggaran tersebut.
Masyarakat juga meminta pertanggungjawaban mantan Ketua BPD dan Sekdes yang menurut keterangan warga turut menerima uang dari Pj Kepala Desa.
Bahkan, warga meminta agar pekerjaan fisik tidak dilaksanakan sebelum anggaran yang dipersoalkan diselesaikan dan keberadaan sisa dana dipastikan.
Dalam rapat yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, pemerintah desa berjanji akan berkomunikasi dengan Pj Kepala Desa dalam waktu satu minggu.
Bahkan rapat lanjutan juga dijanjikan untuk menyampaikan hasil komunikasi kepada masyarakat.
Namun, menurut warga, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, belum ada penjelasan maupun informasi mengenai hasil komunikasi tersebut.
Persoalan juga semakin berkembang setelah masyarakat mengetahui adanya aktivitas pengangkutan material lokal berupa pasir dan batu yang diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan masyarakat.
Warga kemudian mempertanyakan aktivitas tersebut kepada Sekdes sekaligus meminta agar pengangkutan material dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai penggunaan anggaran.
Sekdes disebut menyanggupi permintaan masyarakat! Namun, menurut warga, aktivitas pengangkutan material masih dilakukan pada hari berikutnya meskipun sebelumnya telah diminta untuk dihentikan.
Puncaknya terjadi pada 23 Oktober 2026, karena masyarakat mendesak Ketua dan Sekretaris BPD yang baru agar meminta pemerintah desa segera menggelar rapat umum bersama warga.
Dalam situasi tersebut, sejumlah warga juga mendatangi rumah Sekdes dan mantan Ketua BPD untuk meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya rapat sebagaimana yang telah dijanjikan.
Setelah mendapat desakan, Sekdes akhirnya berjanji rapat akan dilaksanakan pada malam berikutnya.
Janji tersebut kemudian direalisasikan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, melalui rapat bersama masyarakat.
Dalam rapat itu, warga mempertanyakan janji pemerintah desa yang sebelumnya menyatakan akan memberikan informasi dalam waktu satu minggu.
Namun, menurut warga, aktivitas pengangkutan material justru berlangsung tanpa disertai penjelasan terbuka realisasi anggarannya.
Masyarakat kemudian memutuskan menahan sisa anggaran sebesar Rp15 juta dari dana Rp41 juta yang sebelumnya disebut diserahkan Pj Kades kepada Sekdes dan mantan Ketua BPD.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rapat, Rp41 juta dikurangi Rp10 juta untuk pembayaran utang dan Rp16 juta pembayaran material lokal, sehingga tersisa Rp15 juta.
Dalam rapat tersebut, masyarakat mendesak pemerintah desa segera menghadirkan Pj Kades dan mantan Ketua BPD ke Desa Pulau Gala untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Warga bahkan memberikan tenggat waktu sekitar lima hingga tujuh hari! Apabila tidak dipenuhi, masyarakat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Tidak hanya mempersoalkan penggunaan dana tahap II, masyarakat juga membeberkan dugaan ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026 pada tahap I dan II.
Berdasarkan catatan dan perhitungan yang disampaikan masyarakat, Dana Desa tahap I, 40 persen tercatat mencapai Rp180.907.200.
Namun, uang yang disebut diserahkan Pj Kades ke pemdes sebesar Rp66.500.000, dengan alasan untuk pembayaran insentif, gaji, dan pembinaan.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp114.407.200 yang hingga kini dipertanyakan keberadaan serta penggunaannya oleh masyarakat.
Sementara Dana Desa tahap II sebesar 60 persen tercatat mencapai Rp271.360.800.
Akan tetapi, menurut catatan masyarakat, dana yang diserahkan Pj Kades kepada pemerintah desa hanya sebesar Rp105.500.000.
Artinya, terdapat selisih sebesar Rp165.860.800 yang menurut warga belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Jika kedua tahap tersebut dihitung berdasarkan angka yang disampaikan masyarakat, total selisih dana yang dipertanyakan mencapai Rp280.268.000.
Berdasarkan angka tersebut masyarakat juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Pulau Gala.
Warga meminta seluruh aliran dana, mulai dari pencairan, penyerahan kepada pemdes hingga realisasi kegiatan, diperiksa secara transparan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
Selain persoalan Dana Desa, masyarakat juga menyoroti dugaan pengambilan uang masjid Rp15 juta yang dituding dilakukan mantan Ketua BPD tanpa sepengetahuan masyarakat.
Warga meminta mantan Ketua BPD segera memberikan penjelasan terkait penggunaan uang tersebut sekaligus mengembalikannya apabila terbukti terdapat penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya:
Meminta Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mengevaluasi dan mencopot Pj Kepala Desa Pulau Gala, Asbullah M. Rajaloa, serta meminta pertanggungjawaban mantan Ketua BPD atas persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Warga juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Pulau Gala tahun anggaran 2026.
Warga berharap audit tersebut dilakukan secara menyeluruh, yang mencakup penyaluran tahap I dan II, bukti penerimaan, penyerahan dana, realisasi pekerjaan fisik, pembayaran material lokal, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran lainnya.
Salah satu warga Desa Pulau Gala mengaku masyarakat terlalu lama menunggu penjelasan dari pemerintah desa terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026.
Namun, janji yang disampaikan pemerintah desa hingga kini belum memberikan kepastian.
Ia menegaskan, masyarakat Pulau Gala bukan menolak pembangunan! Sebaliknya, warga menginginkan pembangunan tetap berjalan, tetapi harus disertai kejelasan sumber dana, jumlah anggaran yang tersedia, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai pekerjaan dipaksakan, tetapi anggarannya tidak cukup dan masyarakat tidak mengetahui ke mana uang desa dialirkan,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (1/11/2026).
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah desa yang dinilai tidak segera menghadirkan Pj Kepala Desa untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, warga sudah memberikan waktu satu minggu untuk berkomunikasi dengan Pj Kepala Desa, tetapi hingga kini belum ada kejelasan.
“Bahkan, aktivitas pengangkutan material lokal masih dilakukan meskipun sebelumnya sudah diminta untuk dihentikan! Ini yang membuat kami semakin kecewa,” ungkapnya.
Ia menyebut masyarakat tidak ingin persoalan Dana Desa terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
Karena itu, warga meminta Bupati mengambil langkah, menghadirkan Pj Kepala Desa dan mantan Ketua BPD, serta memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh.
Warga tersebut juga menegaskan bahwa uang yang dipersoalkan bukan uang milik pribadi, melainkan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Maka kami meminta semuanya dibuka secara transparan! Kalau memang tidak ada masalah, tunjukkan bukti dan pertanggungjawabannya, jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban,” tutupnya.
Terpisah mantan Ketua BPD Maskun Muzakir yang dikonfirmasi telpon whatsapp ke nomor 08124204XXXX mengatakan bahwa Dana Pulau Gala Tahap II untuk pembangunan jalan dengan nilai Rp200 juta.
Kalau terkait Rp41 juta yang diserahkan kepada Pemdes untuk material batu, pasir, serta semen 150 sak dan tidak digunakan pembayaran utang, anggaran tersebut tahap II!
“Tapi kalau dalam pekerjaan itu masih ada yang kurang, maka Sekdes berkomunikasi dengan Pj. Kades, bukan hanya dianggarkan Rp41 saja,” ujar Maskun.
Ia juga mengaku anggaran desa Tahap I dirinya tidak mengetahui, karena itu Kades serahkan ke Pemdes.
“Saya tidak tahu anggaran tahap I, yang saya tau itu tahap,” ucapnya!
Sementara tahap II yang disebut Pj Kades hanya memberikan Rp100 juta sekian ke Pemdes itu Maskun menyebut bahwa dirinya juga tidak mengetahui hal tersebut.
“Yang jelas pembangunan jalan untuk anggaran tahap II ini dianggarkan Rp200 juta sekian, jika anggaran Rp41 juta habis nanti minta ke Kades,” ujarnya.
Ia juga membenarkan uang masjid Rp15 juta Tahun 2025, yang pada waktu itu terkendala seperti saat ini, karena masyarakat tahan dan kembalikan ke BPD.
“Jadi saya dikambinghitamkan bahwa uang itu saya yang ambil, padahal ada hasil kesepakatan antara Pemdes dan BPD untuk menyelesaikan pekerjaan, bagaimana saya ambil,” ungkapnya!
Sementara Pj. Kades Asbullah M. Rajaloa yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp maupun telpon seluler ke nomor 08135694XXXX hingga berita ini ditayangkan enggan menanggapi. (sah/red).




















