Klikfakta.id, TALIABU — Praktisi hukum Maluku Utara M. Bahtiar Husni menyoroti penggunaan ijazah paket C yang diduga palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu berinisial AYA.
Sorotan tersebut buntut dugaan penggunaan dokumen negara yang diduga menggunakan identitas milik orang lain.
Dugaan tersebut dinilai tidak hanya sekadar kesalahan biasa, tapi murni tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahtiar menegaskan tindakan mendaftarkan untuk wakil rakyat yang diduga menggunakan dokumen tidak sah adalah kejahatan serius, terlebih oknum tersebut berhasil menjabat dua periode berturut-turut.
“Seorang anggota DPRD Kabupaten Taliabu yang diduga memasukan ijazah palsu di KPU untuk pencalonan dan kemudian dinyatakan lolos hingga terpilih dua periode merupakan pidana,” tegas Bahtiar, Selasa (3/11/2026)
Menurutnya ketika setelah dikroscek bahwa ijazah milik yang bersangkutan diduga kuat digunakan untuk pencalonan, benar nomor induk serta nomor Ujian Nasional milik orang lain, lalu diakui miliknya untuk mendaftar.
“Maka ini bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Bantuan Hukum Maluku Utara.
Menurut Bahtiar, siapa saja, baik itu dari pihak kerabat maupun masyarakat yang mengetahui kejanggalan ini memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke aparat kepolisian atas tuduhan pemalsuan identitas dan dokumen publik.
“Karena ini tidak main-main, apalagi oknum tersebut telah menjadi anggota DPRD dua periode dengan dugaan menggunakan ijazah palsu,” tandasnya.
Bahtiar juga menyebut apa yang dilakukan saat mendaftar bukan hal biasa, untuk itu harus diminta pertanggungjawaban pidana dan tidak boleh dibiarkan, karena ini merupakan tindak pidana yang harus dilihat lebih jauh.
“Ijazah Paket C diduga menggunakan nomor induk dan nomor ujian nasional milik orang lain, sangat tidak dibenarkan, jika hal ini benar maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Selain proses pidana oknum anggota DPRD tersebut, Bahtiar menyoroti lemahnya kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Taliabu dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan.
Ia menilai, lolosnya berkas persyaratan yang diduga bermasalah hingga kedua kalinya itu penyelenggaraan pemilu mengindikasikan adanya kelalaian berat atau bahkan dugaan persekongkolan di tingkat penyelenggara.
“Dalam aturan KPU, verifikasi harus dilakukan secara tuntas. Maka perlu dilihat sejauh mana verifikasi yang dilakukan KPU dan bagaimana pengawasan dari Bawaslu terhadap hal ini,” ungkap Bahtiar.
Jika terdapat kelalaian atau dugaan adanya persekongkolan yang kemudian diduga kuat melibatkan Bawaslu dan KPU, maka mereka harus diikutsertakan pertanggungjawaban hukum.
“Bawaslu dan KPU juga harus dimintai pertanggungjawaban, karena yang dilakukan oleh bersangkutan tidak dapat dibenarkan di hadapan hukum,” pungkas Bahtiar.
Sementara itu, pihak KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu, redaksi Klikfakta.id berupaya konfirmasi atas tanggapan terkait pencocokan data nomor induk dan nomor ujian dalam ijazah Paket C yang digunakan oknum AYA saat mendaftar.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, data kepemilikan nomor dan identitas tersebut tercatat atas nama Suratman D. Datu yang resmi terregistrasi di Dinas Pendidikan Luwuk.
Sementara nama oknum AYA sendiri tidak tercatat secara resmi di arsip kelulusan Dinas Pendidikan Luwu. ( sah/red)




















