Buntut Penyadapan, LBH Ansor Malut Desak Usut Tuntas Eks Kapolri dan Dua Tersangka Lain

Saha Buamona Klikfakta.id
Foto : Tangkapan Layar

Klikfakta.id, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

Sebab dugaan kasus tersebut dinilai bukan hanya sekadar persoalan pelanggaran privasi, melainkan menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional.

Baca Juga :

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai isu biasa.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk dugaan pihak yang memerintahkan atau menggunakan fasilitas negara untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan privasi, tetapi menyangkut keamanan komunikasi kenegaraan dan kepercayaan terhadap institusi negara,” ujar Zulfikran, kepada Klikfakta.id, Rabu, (4/11/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum, tindakan penyadapan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

Tidak boleh ada aparat atau institusi yang menggunakan fasilitas maupun kewenangan negara untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi yang diberikan oleh hukum.

Zulfikran merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi dan kehormatan seseorang, serta Pasal 31 UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai larangan intersepsi tanpa hak atau melawan hukum.

Menurutnya, penyidik tidak boleh berfokus pada pelaksana penyadapan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya perintah, jaringan, penggunaan fasilitas negara, hingga motif di balik tindakan tersebut.

“Jangan berhenti pada siapa yang melakukan penyadapan, tapi telusuri apakah ada perintah, jaringan, penggunaan fasilitas negara, dan motif tertentu,” tegasnya.

Ia juga meminta Polri dan lembaga terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian publik.

“Saya meminta kepada Polri dan lembaga terkait memberikan penjelasan yang terang kepada publik,” tandasnya.

Zulfikran juga mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak dijadikan ruang untuk saling melempar tuduhan.

Nama-nama pejabat yang beredar di ruang publik, kata dia, harus tetap ditempatkan dalam koridor praduga tidak bersalah sampai terdapat pembuktian melalui proses hukum yang sah.

“Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan oleh informasi yang belum terverifikasi. Tetapi sebaliknya, jangan pula ada pihak yang dilindungi apabila memang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” imbuhnya.

LBH Ansor Malut juga menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengamanan komunikasi Presiden serta koordinasi antarlembaga negara.

Persaingan maupun persoalan internal antar-institusi tidak boleh mengorbankan keamanan kepala negara dan kepentingan bangsa.

“Presiden harus mendapatkan perlindungan yang semestinya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Negara harus memastikan seluruh aparat bekerja dalam koridor hukum, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau perseorangan,” tutup Zulfikran.

Sementara itu, kasus dugaan penyadapan yang dilakukan secara ilegal tersebut telah memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. 

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. 

Sedangkan dua tersangka lainnya disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data log hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyangkut komunikasi Presiden, tetapi juga berbagai elemen penting dalam kehidupan pemerintahan, politik, media, organisasi masyarakat, dan dunia usaha. ( sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *