Klikfakta. id,HALTIM– Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2027 pada rapat Paripurna Ke-4 masa sidang I tahun 2026, Rabu (5/11/2026).
Bupati menegaskan, sesuai Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda APBD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

Dalam pidatonya, Bupati Ubaid menekankan alokasi anggaran tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi tahun sebelumnya, tapi fokus pada prioritas pembangunan RKPD, pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar publik, mandatory spending, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM
Bupati Ubaid dalam pemaparan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD tahun anggaran 2027 yang terdiri dari anggaran
pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dapat dijabarkan berikut :
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah dalam nota keuangan Rancangan
Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2027 diproyeksikan
mencapai Rp1,1triliun, mengalami peningkatan sebesar 18,03 persen,
dari target pendapatan daerah tahun anggaran 2026 sebesar
Rp935,6 milar dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah ;
Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2027 diestimasi
sebesar Rp42,7miliar mengalami penurunan sebesar 2,57 persem
dari target APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp43,8miiar .
Penurunan ini terjadi pada akun pendapatan PBJT-Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain, Opsen PKB dan Jasa Giro pada Kas Daerah.
Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Dimana Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Desa, Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah adalah Dana Bagi Hasil Pemerintah Provinsi.
Secara total estimasi penerimaan Dana Transfer pada Nota Keuangan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,05triliun mengalami peningkatan sebesar 19,2 persen jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer pada APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp881,7miliar yang bersumber dari :
1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,03triliun mengalami peningkatan sebesar 20,04 persen jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp859,7miliar
2) Pendapatan Transfer Antar Daerah
Pendapatan Transfer antar Daerah merupakan penerimaan transfer berupa Dana Bagi Hasil Pajak dari
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, diestimasi sebesar Rp19,5miliar mengalami penurunan sebesar 11,02 persen, jka dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Antar Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp22,01miliar.
” Penurunan ini mengacu pada target Rancangan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2027,” sambung Bupati Ubaid.
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10 miliar tidak mengalami perubahan atau sama dengan target pada APBD tahun Amanggaran 2026.
Belanja Daerah
Belanja Daerah pada tahun anggaran 2027 secara total direncanakan sebesar Rp1,3triliun, mengalami peningkatan sebesar 12,16 persen dari Belanja Daerah pada APBD Tahun
Anggaran 2026 sebesar Rp1,2triliun, dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Operasi
Belanja Operasi, direncanakan sebesar Rp901,2miliar mengalami peningkatan sebesar 5,80 persen dari APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp851,8miliar.
Belanja Modal
Belanja Modal, direncanakan sebesar Rp322,01miliar mengalami peningkatan sebesar 53,05 persen dari APBD tahun Alanggaran 2026 sebesar Rp210,3 miliar.
Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga, direncanakan sebesar Rp10 miliar mengalami peningkatan sebesar 100,00 persen dari APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp5miliar.
Belanja Bantuan Keuangan
Belanja Bantuan Keuangan, direncanakan sebesar Rp122,9miliar mengalami penurunan sebesar 13,37 persen dari APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp141,8miliar.
Penurunan ini lanjut Ubaid, terjadi pada akun Dana Desa. Sedangkan Alokasi Dana Desa mengalami peningkatan
Surplus/Defisit
Pada Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perda APBD tahun anggaran 2027 terjadi defisit anggaran sebesar Rp251,8miliar jumlah defisit ini akan tertutupi dengan penerimaan pembiayaan berupa sisa Lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.
Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2027 yang bersumber dari perkiraan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp253,3miliar.
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2027 yang digunakan untuk membiayai penyertaan modal pada Bank Maluku Malut sebesar Rp1,5miliar. (red)




















