Polda Malut Diminta Tidak Hadapi Warga Ubo-Ubo Dengan Somasi dan Ancaman

Saha Buamona Klikfakta.id
Proses pengukuran oleh BPN dan Polda Maluku Utara (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE- – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara meminta kepada Polda Malut segera menghentikan pendekatan yang berpotensi akan menekan masyarakat atas persoalan lahan di kawasan Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate. 

Somasi berulang dengan mencantumkan ancaman pidana sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya agar tidak menjadikan cara utama untuk menghadapi warga. 

Baca Juga :

163 Warga Diperiksa Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Brimob di Ubo- ubo Ternate

Polda perlu mengedepankan musyawarah dengan melibatkan Pemerintah Kota Ternate dan masyarakat yang menempati kawasan tersebut.

Ketua LBH Ansor Malut Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan selesai apabila komunikasi dengan warga lebih banyak diwarnai surat teguran dan ancaman pidana. 

Apalagi, diatas lahan diklaim sebagai aset milik Polri itu masyarakat telah lama bermukim, dan membangun rumah, bahkan memiliki riwayat penguasaan tanah masing-masing.

Baca Juga :

Sengketa Lahan Brimob 4,5 Hektare, Polda Malut Gandeng BPN Ukur Ulang

Karena itu Ia meminta Polda Malut tidak lagi menggunakan somasi dan ancaman pidana sebagai pendekatan untuk menekan warga. 

“Saya tegaskan masyarakat harus diberi ruang untuk menjelaskan bagaimana bisa mereka memperoleh dan menempati tanah tersebut. Jangan sampai warga merasa berhadapan dengan institusi yang seharusnya melindungi mereka,” tegas Zulfikran, kepada Klikfakta.id, Minggu (7/11/2026). 

Menurut Zulfikran Polda Maluku Utara juga sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa untuk penyelesaian persoalan lahan Ubo-Ubo akan mengedepankan pendekatan persuasif. 

Komitmen tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan kepada publik justru berbeda atas pengalaman yang dirasakan masyarakat di lapangan.

“Kami juga mengingatkan bahwa ada warga yang mengaku memperoleh tanah melalui transaksi dengan mantan anggota Brimob, sementara lainnya merupakan keluarga atau keturunan anggota Brimob yang pernah bertugas di kawasan tersebut,” ujarnya. 

Keterangan tersebut juga, kata Zulfikran perlu didengar dan ditelusuri secara terbuka. Polda tidak harus mengambil kesimpulan hanya dari satu sisi tanpa memberi kesempatan kepada warga menyampaikan riwayat penguasaannya.

Ia mendesak Pemerintah Kota Ternate tidak tinggal diam. Pemkot harus mengambil peran aktif sebagai fasilitator untuk mempertemukan Polda Maluku Utara dan warga dalam satu forum musyawarah. 

Dalam forum itu, masing-masing pihak dapat menjelaskan kepentingannya, menyampaikan dokumen dan keterangan, serta mencari jalan keluar tanpa memperkeruh keadaan.

“Kalau Polda memiliki kepentingan atas lahan tersebut, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi warga juga harus didengar. Pemkot harus hadir mempertemukan kedua pihak. Jangan biarkan masyarakat menghadapi persoalan ini sendiri, apalagi jika pendekatannya justru menimbulkan rasa takut,” tukasnya. 

LBH Ansor Maluku Utara juga menagih makna tagline Polisi Bersama Masyarakat. Menurut Zulfikran, tagline tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan atau narasi kelembagaan. 

Karena dalam persoalan Ubo-Ubo, maknanya harus dilihat dengan cara Polda melakukan komunikasi dengan memperlakukan, dan mendengarkan masyarakat.

“Polisi bersama masyarakat harus menjadi interpretasi dalam tindakan, bukan narasi, saat masyarakat menghadapi persoalan, ini polisi harus hadir untuk membangun komunikasi dan mencari penyelesaian, bukan membuat warga merasa terancam. Kami ingin tagline itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat Ubo-Ubo,” katanya.

Ia berharap Kapolda Maluku Utara membuka ruang pertemuan bersama Pemkot Ternate dan warga, serta memastikan tidak ada tindakan yang memperkeruh situasi selama proses musyawarah diupayakan. 

Menurutnya, kepentingan institusi bersama kepentingan masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dengan mengedepankan sikap saling menghormati.

“Jangan hanya mengukur tanahnya, tetapi dengarkan sejarah orang-orang yang hidup di atasnya. Persoalan ini tidak harus berakhir dengan ketegangan. Polda, pemkot dan warga masih bisa duduk bersama untuk mencari penyelesaian. Itulah pendekatan yang kami harapkan,” tutup Zulfikran. ( sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *