Klikfakta.id, TIKEP– Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) memantau serta koordinasi dan konsultasi evaluasi pos pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) atau pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Rutan Kelas IIB Soasiu dan Bapas Tidore.

Dalam Kesempatan Itu Kepala Rutan Soasiu Wayan Arya Budiartawan menyampaikan bahwa, Pos Yankomas yang ada di Rutan Soasiu masih menggunakan ruang layanan tergabung dan di bulan depan Pos Yankomas akan diperbaiki tidak tergabung lagi dengan ruangan yang lama.

Dalam kesempatan itu pula Kepala Subbidang Pengkajian, penelitian pengembangan hukum dan HAM Ibu Erni Rumasoreng memberikan penguatan terkait permenkumham nomor 23 tahun 2022 bahwa untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab pemerintah dalam P5HAM yang adil dan berkepastian hukum terbuka, akuntabel serta mengutamakan kepentingan umum, sehingga penanganan terkait dugaan pelanggaran ham dapat di selesaikan.

Dalam kesempatan itu juga Asrulsani Bahar, menyampaikan terkait Pos dugaan pelanggaran HAM atau pos pengaduan ham adalah faslitas atau sarana penerima pengaduan, periksa admimistrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.

Ia juga menyampaikan layaan pengaduan ham ini berbasis IT untuk itu fasilitas sarana dan prasarana harus terpenuhi serta SDM dalam menangani pengaduan secara maksimal dalam meberikan layanan kepada masyarakat.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *