Klikfakta.id, KEPSUL– Kapolres Kepulauan Sula, bersama unsur Forkopimda para kades se Kecamatan Sanana, Asosiasi Sound Sistem, serta Majelis Ulama Indonesia( MUI) Sula, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama pembatasan kegiatan hiburan.

Dalam point kesepakatan tersebut disepakati bersama untuk kegiatan hiburan misalnya pesta ronggeng dibatasi sampai pukul 01.00 WIT atau jam 1 malam.

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas kegiatan hiburan tersebut digelar di Aula Mapolres Sula melalui kegiatan rapat koordinasi( Rakor) dan sosialisasi lintas sektor terkait tata cara dan ketentuan perizinan serta penggunaan badan jalan yang digelar Polres Sula, Jumat 7 Juni 2024.

Rakor dan sosialiasi lintas sektor terkait tata cara  dan ketentuan perizinan serta penggunaan badan jalan yang digelar Polres Kepulauan Sula 

“Jadi tadi sama-sama kita sepakati bahwa untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya hiburan itu perlu adanya pembatasan sesuai yang disepakati tadi sampai dengan pukul 01.00 WIT ,” tegas Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto.

Hal ini berkaitan dengan pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan baik itu gangguan kamtibmas ataupun tindak pidana sehingga menimbulkan korban.

“Alhamdulillah tadi dari pihak Pemda kemudian Kodim, Ketua DPRD, Ketua MUI, tokoh masyarakat, Kepala Desa dan asosiasi sound sistem kita sama-sama memiliki komitmen untuk bagaimana kita ke depan menjaga situasi kamtibmas di Kepulauan Sula, ini salah satunya dengan kita melakukan pembatasan kegiatan hiburan,” ucapnya.

Kodrat menegaskan, untuk kegiatan keramaian pada prinsipnya itu harus memerlukan izin keramaian dari Polres.

“Kegiatan keramaian entah itu kegiatannya dalam bentuk acara hiburan ataupun yang lainnya itu perlu ada izin kemudian ada juga pembatasan, pada prinsipnya kalau kita mau hiburan kita mau bersenang-senang tidak boleh kelewatan batas harus ada batas supaya tidak mengganggu dan tidak merugikan pihak lain,” imbuhnya.

Kodrat berharap, hal ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga dipahami oleh masyarakat dan dipatuhi oleh masyarakat untuk pemeliharaan Kamtibmas dan kebaikan warga.

“Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan ini dapat bisa mengurangi adanya kejadian gangguan Kamtibmas dan tindak pidana yang selama ini kurang lebih sudah ada sekitar 12 kejadian yang dilaporkan ke Polres Sula,” pungkasnya.

Diketahui kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, Kasat Intel Polres Sula Sahlan Haris Tubaka, Kasat Lantas, AKP Walid Buamona, Perwakilan Kodim 1510/Sula, Asisten I Setda Kepulauan Sula, Ahmad Salawane, Ketua DPRD Sinaryo Thes, Ketua MUI Sula H. Abd. Rahman Kharie, Kepala Desa se-kecamatan Sanana, Asosiasi Sound Sistem.***

Editor    : Armand

Penulis : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *