Klikfakta.id, HALUT– Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Hensah memimpin kegiatan Satgas Kamtib pada Lapas Kelas IIB Tobelo.

langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan Lapas tersebut.

Dalam arahannya, Hensah selaku ketua Tim Satgas Kamtib memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Tobelo di ruang Rapat Lantai II.

“Laksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan (Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi dgn APH), kekompakan organisasi dalam menjaga Keamanan bersama, Krn Keamanan Lembaga Pemasyarakatan bukan hanya Kalapas, tetapi keamanan bersama berdasarkan UU Pemasyarakatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hensah menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dalam mendorong pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kakanwil Purwanto dalam pelaksanaan kunci pemasyarakatan pada Lapas/Rutan di Malut.

Kaitan dengan itu, Kadivpas Hensah mengatakan untuk memenuhi Hak-hak WBP dalam program pemberian Hak Integrasi dan Remisi, kemudian laksanakan penggeledahan setiap kamar-kamar blok hunian utk menjaga keamanan Lapas dari hal-hal yg tidak diinginkan.

Serta buku-buku Mutasi Rupam agar selalu dimuatkan setiap kegiatan yg dilaksanakan.

Ia juga menekankan pentingnya ketertiban dan keamanan dalam menjalankan fungsi Lapas sebagai lembaga pemasyarakatan.

“Satgas Kamtib ini dibentuk sebagai upaya kami untuk memastikan bahwa aturan dan tata tertib di Lapas Tobelo terjaga dengan baik. Hal ini tidak hanya untuk keamanan internal, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi dan resosialisasi terhadap narapidana berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.

Hensah mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat agar Lapas Kelas IIB Tobelo dapat beroperasi secara optimal dan memberikan kontribusi positif bagi rehabilitasi narapidana.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *