Klikfakta. Id, TERNATE– Sat Resnarkoba Polres Ternate mengamankan seorang pria inisial R.U( 35) lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Pelaku diamankan oleh petugas lantaram diduga memiliki narkotika jenis ganja di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Senin 16 September 2024.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Pasalnya warga masyarakat setempat melaporkan aktivitas mencurigakan dari seorang pria berinisial R.U (35), atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan yang dilakukan dirumah R.U dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Fatmawati Sukur, melakukan operasi setelah menerima laporan.

“Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik terduga pelaku yang terlihat keluar dari kawasan SD Negeri 50 Tafure dan berjalan ke arah utara,” ujar kasi humas kepada Klikfakta.id pada Rabu 18 Agustus 2024.

Pelaku sedang melakukan panggilan telepon, para petugas itu langsung menangkapnya dan melakukan interogasi awal. Dari hasil interogasi, bahwa pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja.

“Pelaku juga menunjukkan tempat penyimpanannya langsung petugas mengamankan dua plastik bening yang berisi ganja di rumah Pelaku,” ucapnya.

Selain barang bukti ganja, hasil tes urin pelaku menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika, dalam proses penangkapan, turut hadir dua saksi anggota polri yang turut menyaksikan jalannya operasi penggerebekan.

“Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak Sat Resnarkoba untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain,”sebutnya.

“R.U saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Sat Resnarkoba Polres Ternate guna melengkapi proses penyidikan,” tukas Kasi Humas.

Polres Ternate menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah Kota Ternate,” pungkasnya.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 111 atau pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009,” tegasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *