GMPBI Malut di Jakarta Desak KPK Panggil Bobby Nasution dan Sejumlah Pejabat

Klikfakta.id, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) Maluku Utara (Malut) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Desakan ni melalui aksi unjuk rasa yang digelar kantor KPK pada Jumat 20 September 2024 kemarin.

Menurut massa aksi dari GMPBI kasus dugaan gratifikasi dan TPPU oleh tim penyidik telah menetapkan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba alias AGK sebagai tersangka.

Selain eks Gubernur Malut AGK yang ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah oknum pejabat dan pihak swasta serta lainnya yang telah memiliki kepastian hukum tetap.

Jenderal lapangan msssa aksi GMPBI Malut Jakarta Riswan Wandi dalam press rilisnya mengatakan, dugaan kasus gratifikasi dan TPPU di Maluku Utara semakin mencuat terungkapnya keterlibatan sejumlah oknum pejabat Pemprov Malut.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK itu dapat mengungkap sejumlah pejabat atas dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur dan perizinan.

Sebab menurutnya beberapa pejabat telah diperiksa dengan bukti awal telah menunjukkan aliran dana yang mencurigakan.

“Kami yang tergabung Dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” tegas Riswan kepada Klikfakta.id, pada Minggu 22 September 2024.

Ditegaskan, ada dua poin yang patut di catat dengan sebaik baiknya:

Tansparansi dan akuntabilitas publik sangat penting dalam pemerintahan.

Jika ada dugaan keterlibatan seorang pejabat dalam tindakan kasus korupsi, seperti gratifikasi, dan TPPU, maka langkah untuk memeriksanya adalah suatu keharusan.

“Hal ini tentu tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” tegasnya.

Riswan bahkan menyentil pnegakan hukum yang tegas dapat menjadi contoh bagi pejabat lain.

Jika dugaan ini tidak ditindaklanjuti, akan muncul presepsi bahwa tindakan korupsi bisa dibiarkan, yang akan merugikan citra pemerintahan dan masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa setiap individu berhak atas proses hukum yang adil.

Oleh karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa adanya intervensi politik.

“Secara keseluruhan, tindakan cepat dan tepat dalam menanggapi dugaan kasus akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan maluku utara yang bersih dari praktek gratifikasi, korupsi dan TPPU adalah usut tuntas maupun berantas oknum oknum yang terlibat dalam hal tersebut. Aksi GMPBI dengan tuntutan:

GMPBI mendesak kepada KPK terkait gratifikasi maupun korupsi dan TPPU by design yang dilakukan oleh Ajudan dan pengawal eks gubernur Malut AGK segera diproses hukum karena ikut serta melakukan praktek korupsi di Maluku Utara.

“Yang kami mendesak itu Wahidin Tachmid, Dede Sobari, Muhammad Fajrin, Rizmat Akbarullah Tomaito,” desak GMPBI Malut di Jakarta.

Selain itu GMPBI mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi, karena telah memiliki saham di Maluku Utara yang dikenal dengan Blok Medan.

“Kami mendesak KPK segera tangkap haikal bachmid, eliya bachmid, olivia bachmid (istri muhaimin) karena diduga mempunyai saham di perusahaan tambang bersama boby nasution alias blok medan, “pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page