Ditreskrimum Polda Malut Tetapkan Dua Oknum Pengacara di Halsel Tersangka Pemalsuan Surat 

Saha Buamona Klikfakta.id
Ilustrasi foto : IA

Klikfakta.id, SOFIFI  — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua orang Pengacara di Kabupaten Halmahera Selatan  tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus atas gugatan perdata dengan korban berinisial SS, JL dan Al. 

Kedua tersangka  yang secara resmi  telah dilakukan penahanan oleh penyidik diantaranya  berinisial S (38) dan F (27). 

Berdasarkan data yang dikantongi Klikfakta.id, kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa gugatan perdata yang diduga berkaitan dengan salah satu perusahaan tambang di  Halsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol. I Gede Putu Widayana melalui Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras), Kompol Haris Akhmat Basuki membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kedua pengacara tersebut.

Kompol Haris menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya menerima laporan atas kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan.

“Perkaranyanya terkait pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan sejak tahun 2025,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikian ataupun penyidikan sesuai dengan SOP sehingga dapat dilakukan penindakan hukum untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kita akan lakukan kordinasi dengan pihak Jaksa  Penuntut Umum (JPU) untuk penegakan hukum tahap berikutanya,” tambahnya.

Kedua tersangka lanjut Haris dikenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.

KUHP terbaru pada ayat 1 mengatur sanksi bagi pembuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak/perikatan, dengan maksud menggunakan surat tersebut, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

Sementara pada ayat 2 mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang menggunakan surat palsu tersebut.

“Kita kenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang KHUP yang baru karena kasus pemalsuan surat atau dokumen,” pungkas Haris. (sah/red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *