Klikfakta.id, TERNATE — Polda Maluku Utara (Malut) didesak untuk membuka kembali, melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan pengancaman dengan terlapor Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery.

Desakan ini menyusul dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo buntut dengan adanya pendekatan restorative justice (RJ) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Pasalnya Ditreskrimum Polda Malut sebelumnya menangani pada kasus tersebut kini didesak untuk kembali melanjutkan penyidikan kasus yang dihentikan baru–baru ini.

Kader GMKI Cabang Tobelo, Edward Lahengko, menegaskan mewakili organisasi mengaku dirugikan atas penghentian kasus tersebut, karena, GMKI dan sejumlah korban lainnya tak dilibatkan dalam proses RJ.

Upaya pendekatan keadilan restoratif atau RJ yang di mediasi Ditreskrimum Polda Malut itu hanya menghadirkan mantan ketua GMKI Cabang Tobelo, Rivaldo Djini, tidak melibatkan semua korban maupun pihak – pihak yang dianggap berkepentingan hadir.

“Seharusnya korban di libatkan dalam mediasi, kenapa hanya Rivaldo Djini selaku mantan ketua GMKI Tobelo, sedangkan korban lainnya pada saat aksi di Jumat 31 Mei 2024 lalu bukan hanya dia tapi banyak kader,” ujar Edward berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Sabtu 19 Oktober 2024 kemarin.

“Kader-kader GMKI yang menjadi korban itu banyak, olehnya itu kami sebagai organisasi merasa sangat dirugikan, “ujarnya.

Edward menegaskan pembubaran massa aksi GMKI oleh bupati Halut, Frans Manery dengan sebilah parang adalah tindakan yang mengancam nyawa para demostran GMKI kala itu.

“Jadi proses hukum harus dilanjutkan, karena terbukti bupati hampir bunuh teman–teman kami jadi tidak mungkin kami akhiri kasus ini dengan damai. Kalau nanti bupati terbukti bersalah berarti bupati harus siap menerima konsekuensinya,” ucapnya.

Sementara Ditreskrimum Polda Malut selaku pihak mediator bahkan dinilai tidak profesional dalam bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

“Artinya bahwa yang diharuskan menghadirkan itu semua korban dan pihak lain yang berkepentingan,” tegasnya.

GMKI Cabang Tobelo lanjut Edward L menaruh curiga dugaan kongkalikong antara petugas dengan terlapor bupati Halut karena semua pihak tidak dapat dilibatkan dalam proses gelar perkara penghentian melalui pendekatan RJ pada awal Oktober kemarin.

“Bahkan surat penghentian penyidikan (SP3) pun tak diberitahu kepada kami selaku organisasi yang merasa korban saat itu, dari situlah kami mencurigai bahwa pihak Polda sudah main mata dengan bapak bupati Frans Manery, ” sebutnya.

“Oleh karena kami tidak puas dengan langkah mediasi ini, kami berharap pihak kepolisian profesional dalam menjalankan tugas, kami minta ada atensi baik dari pihak pengayoman masyarakat dalam hal ini kepolisian untuk lebih jeli menegakkan keadilan jangan keadilan tumpul keatas tajam ke bawah,” imbuhnya.

Sebaga informasi, bupati Halut, Frans Manery membubarkan massa aksi GMKI Cabang Tobelo menggunakan sebilah parang saat melakukan aksi di depan hotel Green Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo pada Jumat 31 Mei 2024 lalu. Video pembubaran sempat beredar hingga viral di media sosial.

GMKI Cabang Tobelo juga mendatangi Polda Malut pada Senin 3 Juni 2024 melaporkan bupati Halut Frans Manery.

Dua pekan pasca dilaporkan, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Malut menyatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun kasus tersebut tiba-tiba dihentikan diluar pra-peradilan melalui dengan pendekatan RJ, karena dengan adanya kesepakatan damai antar kedua belah pihak yang bertikai.

“Sudah di hentikan, RJ, atau Win-win solution, kalau sudah selesai kan, jadi diselesaikan diluar pra-pereradilan,” kata Kabid Humas Polda Malut oleh Kombes Pol. Bambang Suharyono, ketika dikonfirmasi Jumat 4 Oktober 2024 kemarin.

“Jadi mereka tempuh jalur restorative justice, artinya penyelesaian perkara di luar peradilan,” tambah Bambang.

Merasa dirugikan karena tak dilibatkan dalam proses RJ GMKI Cabang Tobelo dan Ternate lalu kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Mako Polda Malut pada Kamis 17 Oktober 2024 kemarin. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *