Tidak Ikuti Arahan Kepsek Terkait Pilihan Politik, Seorang Guru Honorer di Sula Dipecat

Klikfakta.id, KEPSUL – Seorang tenaga Guru Honorer di Sekolah Dasar Negeri (SD-N) Modapuhi Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, atas nama Harni Tuhulele, dipecat oleh Kepala Sekolah Zulaiha Liamanu.

Hal ini berdasarkan SK Kepsek SD Negeri Modapuhi nomor 420/19/SD-N-MDH/VI/2024 tentang Pemberhentian secara hormat tenaga guru honorer.

Guru Honorer Harni Tuhulele menyatakan, ia diberhentikan dari pekerjaannya karena menolak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH).

“Dia (Kepsek) meminta KTP saya untuk mau mendukung Paslon nomor urut 2 (FAM-SAH), tapi saya tidak mau, kemudian saya langsung diberikan surat perhentian,” katanya, Minggu (17/11/2024).

Harni juga mengatakan, saat mau berangkat ke Sanana Kepulauan Sula untuk membuka akun mau ikut tes PPPK data di Dapodik pun langsung di hapus.

“Kepala Sekolah bilang di saya, saya bisa barangkat tapi kita harus sepaham boleh, ” ucapnya.

“Saya guru honor yang di tindas, kepsek tidak bayar gaji saya, semua data saya di dapodik dihapus, ” sesalnya. ***

Editor  : Armand

Penulis: Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page