Kikfakta.id, TERNATE — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Maluku Utara mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu ajudan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia kepada wartawan Haliyora Arfandi Atim, Minggu (12/4/2026).
Aksi pemukulan yang terjadi di area Hotel Bela Ternate pada saat menjalankan tugas peliputan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Maluku Utara yang dihadiri Bahlil.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap insan pers.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagaimana diatur Pasal 2 yang menyebut kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Sementara pasal 4 mengatur kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara serta pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran.
Kemudian pasal 8 menyatakan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.
Sedangkan, pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegas Yunita dalam keterangannya.
Ketua AJI juga mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ia mendesak pihak terkait, termasuk institusi tempat oknum ajudan bertugas untuk melakukan investigasi secara transparan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Kami meminta jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan,” pungkasnya. (sah/red)














