Klikfakta.id, TERNATE — Terungkap fakta baru dalam sidang kasus suap proyek, perizinan pertambangan, jual beli jabatan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK maupun 6 orang lainnya.

Terungkap fakta baru itu setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid yang diketahui anggota DPRD terpilih di Kabupaten Halmahera Selatan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Eliya Bachmid dihadirkan JPU KPK untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim selaku eks ajudan Gubernur Malut AGK.

Sidang berlangsung pada Kamis 18 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Haryanta didampingi dua hakim anggota, yakni Kadar Noh dan R. Moh.Yakob Widodo.

Berjalannya persidangan terungkap fakta yang mengejutkan dan membuat suasana dalam sidang menjadi heboh.

Pasalnya Eliya Gebrina Bachmid yang dihadirkan sebagai saksi diduga kuat seorang perantara wanita penghibur bagi para pejabat di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Eliya dihadapan majelis hakim dalam sidang itu mengakui bahwa dirinya itu pernah mempertemukan sejumlah perempuan dengan terdakwa AGK di kamar hotel Bidakara Jakarta.

Selanjutnya Eliya langsung dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim.

Untuk menjawab pertanyaan hakim Eliya langsung mengakui bahwa dirinya pernah menemani tiga wanita untuk bertemu dengan eks Gubernur Malut AGK.

Tiga wanita yang disebutkan Eliya diantaranya Cinta, Esya dan Ayu.

“Majelis hakim yang mulia, saya tidak antar mereka, akan tapi saya hanya menemani mereka bertemu pak AGK di kamar hotel,” jawab Eliya.

Eliya yang tidak bisa berbuat banyak dihadapan majelis hakim karena terus dicecar dengan pertanyaan, sehingga dia pun mengatakan, tiga perempuan itu tidak bertemu AGK yang secara bersamaan tetapi bergantian.

“Saya temani dari lobby hotel sampai ke kamar,” katanya.

Setelah sampai dikamar, dirinya juga mengaku langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama dengan AGK.

Mereka didalam kamar bersama AGK dalam waktu paling lama 1 sampai 2 jam

Para perempuan itu, kata Eliya langsung dibayar dengan nilai sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta sesuai perintah AGK.

“Saya membayar menggunakan uang saya, sesuai dengan perintah AGK yang mulia. Nanti diganti oleh AGK,” beber Eliya.

Mendengar jawaban dari Eliya, hakim juga kembali bertanya jumlah total uang yang telah diberikan ke para perempuan itu.

Eliya pun menjawab, total uang yang diberikan ke para perempuan itu mencapai Rp3 miliar lebih.

Bahkan, Eliya mengakui dalam sehari, AGK bisa bertemu dengan 3 perempuan.

“Untuk membayar 3 perempuan itu kurang lebih Rp3 miliar. Tapi uang itu punya saya, karena nanti pak AGK ganti,” jawab Eliya lagi.

Tidak sampai disitu, namun hakim juga membacakan keterangan Eliya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperiksa oleh tim penyidik KPK pada beberapa waktu lalu.

Keterangan Eliya yang tertuang dalam BAP, uang yang dihabiskan AGK untuk membayar 3 perempuan itu mencapai Rp.8,3 miliar.

“Izin yang mulia, uang sebesar Rp8,3 miliar itu bukan hanya untuk dibayar ke perempuan, akan tetapi dengan kebutuhan lain sehingga ditotalkan Rp.8,3 miliar,” pungkasnya.

Diketahui, Eliya Gabrina Bachmid ini merupakan anggota DPRD terpilih dari Daerah Pemilihan III (Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Eliya diduga kuat merupakan seorang perantara yang kerap menyediakan wanita penghibur dan keenakan bagi para pejabat Maluku Utara.

Hingga berita ini dipublis, Eliya masih dicecar pertanyaan oleh Hakim dan JPU KPK.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *