Klikfakta.id, MOROTAI – Jabatan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara Kompol Rasyid Usman secara resmi berganti dengan AKP Subhan.
AKP Subhan sebelumnya menjabat sebagai PS Kabag SDM Polresta Tidore. Sedangkan Kompol Rasyid dimutasi dengan jabatan barunya sebagai Kasibinpenakta Subditbintisos Ditbinmas Polda Malut.
Pergantian jabatan Kabag Ops Polres Pulau Morotai itu berdasarkan dengan Skep Kapolda Maluku Utara nomor Kep:120/IV/2025, tanggal 29 April 2025.
Pergantian itu dirangkaikan dengan upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang berlangsung dilapangan apel Mapolres dipimpin langsung Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah pada, Jumat 9 Mei 2025.
“Mutasi ini merupakan pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) nomor 16 tahun 2012,” ujar AKBP Bobby Kusuma.
Mutasi tersebut merupakan kepentingan organisasi polri dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, pembinaan karir, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.
“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terimakasih kepada Kompol Rasyid, karena telah bersama kami di Polres Morotai yang kurang lebih 2 tahun 1 bulan sebagai Kabag OPS, dan selamat bertugas ditempat tugas baru, semoga pengabdian ini menjadi amal baik untuk kita semua, ” imbuhnya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada pejabat baru sebagai Kabag Ops AKP Subhan yang telah berdatangan ke Polres Pulau Morotai.
“Selamat bergabung ke Polres Morotai untuk menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan,” pungkasnya.
Sekedar informasi Kabag Ops Polres Pulau Morotai Kompol Rasyid Usman sebelumnya, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus penelantaran istri.
Rasyid dilaporan oleh istrinya yang juga sebagai ibu bhayangkari atas nama Novia Pangkey di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, pada Senin 13 Januari 2025 kemarin atas dugaan penelantaran, hingga tidak menafkahi istri. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona